JAMBI, BITNews.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus perusakan hutan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (7/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Provinsi Jambi.
Kegiatan pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 13.35 WIB dan melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy mengatakan perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada 10 Maret 2026.
“Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni IS bin AD, MD, dan PJ. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar AKBP Febriandy.
Para tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan maupun melanggar hukum di wilayah perairan Jambi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegas Dhovan.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, ketiga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya SH, beserta barang bukti perkara. (*)
