Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Emas Ilegal dan Uang Rp 1,6 Miliar

BITNews.id – Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap perdagangan emas ilegal di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Sejumlah emas batangan dan uang senilai satu miliar lebih berhasil diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Bupati Dilla Terima Gelar Adat 'Puti Betuah Payung Negeri' dari LAM Provinsi Jambi

“Awalnya polisi menciduk dua orang pelaku berinisial I dan MM pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin yang nantinya untuk dijual di luar Provinsi Jambi,” katanya, Senin (13/12).

Ada 6 pelaku yang berhasil ditangkap, yakni pria berinisial I (43) warga Kota Bengkulu, MM (oknum polisi Polda Bengkulu), DP (38) warga Sarolangun, HG warga Bengkulu, IM warga Bengkulu, dan Arnis Saleh (72) warga Sumatera Barat.

Baca Juga :  Temui Pengurus Pasar Angso Duo, Kapolda Jambi Bahas Masalah Inflasi

Sigit mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai sopir yang mengangkut emas ilegal, pegawai pengangkutan emas ilegal, pengelola emas, pemodal, hingga pembeli.

Mereka mendapatkan emas itu di wilayah Sarolangun. Hasilnya dikumpulkan dan dikelola yang kemudian dijual di wilayah Bengkulu.

“Putarannya itu memang mencapai puluhan miliar dalam satu bulannya,” kata Sigit.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Perempuan Teladani Kartini, Bangun Keluarga dan Daerah

Dari pengungkapan ini sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni uang tunai Rp 1,66 Miliar, 6 emas batangan yang per batangnya memiliki berat sekitar 500 gram, mobil bermerek Mitsubishi Pajero, dan beberapa peralatan.(wan)