• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Foto dan Video Asusila

Bitnews.id by Bitnews.id
6 Maret 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Foto dan Video Asusila

Ungkap kasus tindak pidana asusila yang menyebar foto dan video mesra mantan kekasih di medsos ,Rabu (06/03/2024). (Dok. Humas Polda Jambi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila yang menyebar foto dan video mesra mantan kekasihnya di media sosial pada Rabu (06/03/2024).

Pelaku berinisial AMZ ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial K (20) dengan nomor LP/B/255/VIII/2023/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 22 Agustus 2023, terkait penyebaran foto-foto yang tidak senonoh di platform media sosial.

Baca Juga:

Momentum Sumpah Pemuda, Al Haris Serahkan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sekolah untuk Pelajar Jambi dari Keluarga Kurang Mampu

Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Evaluasi KP3

AKBP Reza Khomeini S.I.K Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di dampingi PLH. Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana asusila tersebut di hadapan awak media.

Awalnya, tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret 2023. Namun, hubungan mereka berakhir pada bulan Juli 2023 karena tersangka tidak menerima perpisahan tersebut.

“Hal ini disebabkan oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban yang telah menjalin hubungan dengan orang lain,” ungkap AKBP Reza Khomeini.

Lebih lanjut, AKBP Reza mengatakan bahwa, tersangka membuat akun Instagram dengan nama “KARTINI.DEDEKKGEMESZZ” dan memposting foto-foto korban yang tidak senonoh.

“Tersangka juga mengirimkan foto-foto tersebut melalui pesan chat WhatsApp kepada teman-teman korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan, AKBP Reza meminta personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi untuk melakukan penelusuran akun Instagram tersebut dan berhasil menemukan lokasi tersangka.

‘Kita memerintahkan anggata untuk berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau dalam penangkapan tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah pamannya dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi satu buah flashdisk merk V-gen 16 GB, tiga lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital, dan satu unit handphone merek Realme dengan tipe C3 warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hn)

Next Post
Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan BI Provinsi Jambi

Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan BI Provinsi Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.