JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila yang menyebar foto dan video mesra mantan kekasihnya di media sosial pada Rabu (06/03/2024).
Pelaku berinisial AMZ ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial K (20) dengan nomor LP/B/255/VIII/2023/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 22 Agustus 2023, terkait penyebaran foto-foto yang tidak senonoh di platform media sosial.
AKBP Reza Khomeini S.I.K Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di dampingi PLH. Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana asusila tersebut di hadapan awak media.
Awalnya, tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret 2023. Namun, hubungan mereka berakhir pada bulan Juli 2023 karena tersangka tidak menerima perpisahan tersebut.
“Hal ini disebabkan oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban yang telah menjalin hubungan dengan orang lain,” ungkap AKBP Reza Khomeini.
Lebih lanjut, AKBP Reza mengatakan bahwa, tersangka membuat akun Instagram dengan nama “KARTINI.DEDEKKGEMESZZ” dan memposting foto-foto korban yang tidak senonoh.
“Tersangka juga mengirimkan foto-foto tersebut melalui pesan chat WhatsApp kepada teman-teman korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan, AKBP Reza meminta personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi untuk melakukan penelusuran akun Instagram tersebut dan berhasil menemukan lokasi tersangka.
‘Kita memerintahkan anggata untuk berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau dalam penangkapan tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah pamannya dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi satu buah flashdisk merk V-gen 16 GB, tiga lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital, dan satu unit handphone merek Realme dengan tipe C3 warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hn)








Discussion about this post