Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Prostitusi Online

BITNews.id – Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar sindikat prostitusi online di Jambi. Hal tersebut terungkap setelah pihak tim cyber menemukan akun media sosial yang merupakan sistem perdagangan kepada lelaki  hidung belang.

Wadirkrimsus , AKBP Muhammad Santoso dalam konfrensi pers mengatakan, sindikat jaringan prostitusi di Jambi dan target mangsa hidung belang yakni yang sudah dewasa diantaranya mahasiswa, gadis dan single.

Baca Juga :  Angkat Besi Jambi Raih 6 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Santoso menyebutkan, dari pengungkapan prostitusi, ada satu orang laki-laki ditangkap yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka karena, pelaku merupakan orang penyedia yang memperdagangkan perempuan untuk hidung belang.

“Pelaku kita tangkap namanya Viktor (26) warga Kota Jambi yang merupakan,” jelasnya kamis (30/12/ 2021).

Selain itu, dikatakan Santoso, tim Ditreskrisus juga menemukan alat kontrasepsi didalam kamar hotel dan perempuan yang diperdagangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

Baca Juga :  PSSI Apresiasi Stadion Swarna Bhumi Jambi, Dinilai Layak untuk Liga 2 hingga Timnas

“Satu orang kita tetapkan tersangka, sedangkan ada empat perempuan yang diamankan baru sebatas saksi dan kita akan periksa intensif lagi,” terangnya.

Tak sampai disitu, dari pengakuan pelaku memperdagangkan perempuan ke hidung belang besarnya 2,5 juta rupiah dan setelah dan setelah hasil didapatkan, uang tersebut dibagi dua yakni pelaku dan perempuan yang diperdagangkan.

Baca Juga :  Jalin Koordinasi dengan KPPN, Ditbinmas Polda Jambi Bertekad Minimal Peroleh Nilai IKPA Baik selama TA 2025

“Kita juga menemukan screenshot WhatsApp, komunikasi yang mengandung asusila dan atas keterlibatan pelaku terancam 15 tahun penjara,” katanya.(nst)