JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi, Selasa (21/10/2025), di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Jambi.
Rapat dipimpin Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Johansyah, serta diikuti sejumlah instansi terkait, baik secara luring maupun daring.
Peserta rapat meliputi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., Kabid Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Ispandi, Perum Bulog Jambi Mulyadi, Disperindag Provinsi Jambi Afrizal Azmi, serta perwakilan DKPP, DTPHP, DPMPTSP, Bapanas, BPS Provinsi Jambi, dan pelaku usaha seperti PT IDP, PT SAN, dan CV Mulia Abadi.
Selain itu, rapat juga diikuti jajaran Polres dan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dalam arahannya, Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan komitmen kepolisian dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga beras, terutama di tengah tren kenaikan di beberapa wilayah seperti Sarolangun dan Kerinci.
“Kami akan memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih dengan mengorbankan masyarakat,” ujar Kombes Taufik.
Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota Satgas tidak hanya memantau secara administratif, tetapi aktif turun ke lapangan, memantau langsung ke pasar dan ritel modern guna memastikan harga sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi menyepakati sejumlah langkah strategis guna menjaga kestabilan harga di pasar. Salah satu langkah utama adalah melakukan pengawasan langsung terhadap harga beras di pasar tradisional maupun ritel modern untuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Satgas juga akan memberikan teguran hingga sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan harga. Untuk menjamin kualitas beras di pasaran, pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan uji laboratorium terhadap mutu beras premium dan medium.
Sebagai bentuk edukasi publik, akan dilakukan pemasangan stiker dan leaflet imbauan di berbagai titik distribusi agar masyarakat mengetahui harga resmi beras sesuai ketentuan pemerintah.
Kombes Taufik juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, Bulog, Bapanas, dan BPS, untuk memastikan efektivitas langkah pengawasan di lapangan.
Satgas akan melakukan pengecekan lapangan pada 22–24 Oktober 2025 di enam kabupaten, yaitu Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Muaro Jambi. Evaluasi menyeluruh dijadwalkan pada 27 Oktober 2025 untuk menilai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap HET.
“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita untuk menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari gejolak harga pangan,” ujar Kombes Taufik.
Menutup rapat, Kombes Pol Taufik menegaskan bahwa Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi siap bertindak tegas namun tetap humanis dalam menegakkan ketentuan harga, demi memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga wajar sesuai kebijakan pemerintah. (Red)








Discussion about this post