• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Pelaku Penambang Minyak Ilegal ke Kejari Muaro Bulian

Bitnews.id by Bitnews.id
21 Maret 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri, Peristiwa
Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Pelaku Penambang Minyak Ilegal ke Kejari Muaro Bulian
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan tiga pelaku penambang minyak bumi ilegal di Kabupaten Batanghari ke Kejaksaan Negeri Muaro Bulian.

Ketiga tersangka tersebut diamankan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam operasi yang dilakukan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/2025).

Baca Juga:

Sekda Sudirman: Jambi Mantap Expo Wujud Dukungan Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator UMKM

Kapolda Terima Penempatan Enam Lulusan Akpol di Polda Jambi

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Denpom II/2 Jambi Pastikan Konvoi Sermat Penanggulangan Bencana Sumatera Melaju Aman

Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Muara Bulian pada Jumat (21/3/2025).

Proses ini menandai tahapan lanjutan dalam penegakan hukum sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batanghari.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai prosedur, setelah pemeriksaan intensif dan koordinasi dengan Kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga kami lakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.40 WIB berhasil mengamankan tersangka pertama, Dadan Saputra.

Sekitar 20 menit kemudian, tim kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.

Selain ketiga tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa peralatan tambang serta minyak mentah hasil eksploitasi ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum. (Red)

Next Post
Ipda Ipda Hans Simangunsong, Sosok Kapolsek yang Humanis dengan Warga, Namun Tak Ada Ampun untuk Bandar Narkoba

Dibalik Sikap yang Humanis, Ipda Hans Tegas Berantas Narkoba

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.