Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Pelaku Penambang Minyak Ilegal ke Kejari Muaro Bulian

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan tiga pelaku penambang minyak bumi ilegal di Kabupaten Batanghari ke Kejaksaan Negeri Muaro Bulian.

Ketiga tersangka tersebut diamankan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam operasi yang dilakukan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/2025).

Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Muara Bulian pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Kasad Terima Penghargaan Medali Militer Kehormatan Singapura

Proses ini menandai tahapan lanjutan dalam penegakan hukum sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batanghari.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai prosedur, setelah pemeriksaan intensif dan koordinasi dengan Kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga kami lakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.40 WIB berhasil mengamankan tersangka pertama, Dadan Saputra.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Siap Dukung dan Mengimplementasikan Percepatan Digitalisasi

Sekitar 20 menit kemudian, tim kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.

Selain ketiga tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa peralatan tambang serta minyak mentah hasil eksploitasi ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Ikuti Peringatan HANI Tahun 2022 secara Virtual

Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum. (Red)