Ditreskrimsus Polda Jambi Pantau Langsung Pendistribusian Minyak Goreng di Pabrik KTN Talang Duku

BITNews.id – Hari libur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tak menyurutkan semangat untuk mengawal pendistribusian minyak goreng kemasan ke daerah, Senin (28/2/22).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memantau langsung ke Pabrik KTN yang berada di Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi saat pendistribusian minyak goreng ke daerah.

Dikatakan Kombes Pol Christian Tory bahwa untuk ketersediaan minyak goreng di Jambi, minyak curah ada 1,5 juta liter, dan besok akan datang lagi 400 ton atau berkisar 2 juta liter untuk minyak curah.

Baca Juga :  Polda Jambi Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Hotel

“Artinya untuk wilayah Jambi cukup tersedia minyak goreng,” ujarnya didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.

Sedangkan untuk minyak kemasan kita mempunyai pabrik KTN di Talang Duku yang mana perhari memproduksi sekitar 28 ribu Dus, jadi silahkan kepada masyarakat khususnya Jambi untuk mempergunakan minyak goreng produk kita (merek lokal) produksi Jambi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Kembali Meringkus Satu Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian

“Tidak harus merk bran yang kita gunakan, namun produksi lokal juga bisa kita gunakan,” lanjut Kombes Pol Christian Tory.

Dirinya juga menjelaskan, tidak ada perbedaan dalam kemasan minyak goreng akan tetapi kegunaannya juga sama dengan minyak goreng yang merk nasional.

“Kami himbau gunakan minyak goreng yang tersedia produk lokal demi mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Jambi,” himbaunya.

Dilanjutkan Dirreskrimsus, Polda Jambi Siap mengawal pendistribusian minyak goreng ke daerah yang ada di Provinsi Jambi, kalau perlu kita pakai patroli pengawalan dalam pendistribusiannya untuk kelancaran sehingga sampai ke daerah dalam penyalurannya.

Baca Juga :  Apresiasi Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi, Edi Purwanto: Banyak Pengetahuan yang Kita Dapat

Kombes Pol Christian Tory menambahkan bagi distributor atau penyalur di daerah yang ingin meminta minyak goreng lokal di KTN silakan melengkapi NPWP dan NIB karena persyaratan tersebut untuk kelengkapan di Kementerian Perdagangan dan terdata langsung.

“Kelengkapan data yang diberikan distributor daerah untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng sampai ke daerah dan sesuai peruntukannya,” tutupnya. (Hn)