• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Mafia LPG Subsidi, 1 Tersangka Diamankan

Bitnews.id by Bitnews.id
1 Mei 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Mafia LPG Subsidi, 1 Tersangka Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi secara ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jambi dalam memberantas tindak pidana niaga ilegal dan mendukung program Asta Cita Presiden RI serta 100 Hari Kerja Kapolda.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/5/2025), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit I Indagsi, AKBP Hernawan Rizky, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 17.00 WIB.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah gudang di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.

Petugas menemukan aktivitas penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg (non-subsidi). Tersangka berinisial RR (36), warga Kelurahan Pasar Baru, Muaro Bulian, ditangkap di lokasi. Ia menjalankan aksinya menggunakan alat suntik yang telah dimodifikasi.

“Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg dengan menggunakan alat suntik rakitan. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ungkap AKBP Taufik.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik gas, satu timbangan 30 kg, 50 segel kuning, 50 karet gas merah, dan satu unit mobil Suzuki Carry pick-up tanpa dokumen resmi.

AKBP Taufik menambahkan, proses hukum akan dilanjutkan secara profesional, termasuk pelibatan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta Dinas Metrologi.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi hak masyarakat kecil dan memberantas penyalahgunaan barang subsidi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Next Post
Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.