BITNews.id – Tiga bandar narkoba janis sabu-sabu kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. Tiga pelaku tersebut Rudi Handika 37 tahun, Steven Manalu 30 tahun dan Masran 30 tahun.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso membenarkan adanya tiga orang pria ditangkap karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 Kilogram.
“Ketiga bandar narkoba sudah ditangkap dan sekarang sudah dijadikan tersangka,” ujarnya.
Yudawan menceritakan, ini berawal dari informasi masyarakat adanya yang mencurigakan dijalan lintas Jambi-Palembang Km.13/Pal 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. ada sebuah mobil Mobil Avanza Warna Hitam BM 1694 OW membawa sabu-sabu dan anggota mengetahui laporan tersebut langsung menelusuri mobil dan saat menemukan mobil, anggota menemukan sabu seberat 5 kg dari dalam mobil.
“Saat datang ke lokasi akan melakukan pemeriksaan, tiga orang yang berada didalam mobil itu kabur, setelah melakuka penggeledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg dibungkus dalam karung besar beserta uang 5 juta rupiah,” jelasnya selasa, 2 november 2021.
Saat mendapatkan barang bukti, time langsung menyelidiki pemilik dan saat diketahui ciri-ciri pemilik. anggota langsung menusuri setiap loket yang ada di Kota Jambi dan tepatnya diloket Ratu Intan Kota Jambi, kepolisian mengamankan Rudi Handika yang ingin pulang ke Pekanbaru.
“Minggu siang, 17 Oktober 202 waktu 14.33 WIB informasi didapatkan dan malamnya waktu 20.30 WIB Rudi ditangkap di loket Ratu Intan. Rudi mengaku sabu seberat 5 kg rencananya dibawa ke Lampung,” terangnya.
Yudawan mengatakan, dari pengakuan pelaku, dua rekannya inisial AA dan DP yang ikut mengantarkan ke Lampung kabur yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan dalam pengembngan kasus, tim Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamkan dua orang pria di pekan baru yang merupakan penyuplai barang sabu-sabu untuk diantarkan ke Lampung.
“Jadi dalam pengembangan terbaru, pelaku Rudi Handika mengaku sabu-sabu dibawa dari Pekanbaru yang disuruh oleh Steven Manalu dan Masran dan saat ditangkap dua orang di Pekanbaru tepat 22 oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengaku dan saat digeledah, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 237,389 Gram, HP dan timbangan sabu-sabu,” katanya.
Yudawan menyebutkan, dalam penangkapan dua orang di Pekanbaru, anggota langsung membawa pelaku ke Polda Jambi untuk diperiksa intensif dan total pelaku yang sudah jadi tersangka sebanyak tiga orang.
“Atas penangkapan tersebut, tiga orang terancam hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (*/deni)
