• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Bitnews.id by Bitnews.id
31 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram di Mapolda Jambi, Kamis (31/7/2025).

Pemusnahan ini dilakukan setelah proses pengujian laboratorium dan verifikasi oleh Bidang Dokkes Polda Jambi.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Al Haris: Usia 60 Tahun Bungo Bukti Kematangan Pembangunan Daerah

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka berinisial AR, B, dan AF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, kurir, hingga penjual.

“Ketiganya ditangkap di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa dari Provinsi Riau melalui jalur darat dengan menggunakan mobil. Sebagian barang bukti diketahui telah sempat beredar di wilayah Jambi.

“Kami masih mendalami jaringan ini karena ada indikasi sebagian barang telah beredar. Tujuan utama peredaran memang untuk wilayah Jambi,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam dua tong berisi air yang telah dicampur deterjen, di hadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta kuasa hukum tersangka.

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui tindakan tegas dan terukur. (Red)

Next Post
New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.