DPO Kasus Pungli Diringkus Polsek Kumpeh Ulu

MUAROJAMBI, BITNews.id – Seorang pria diduga diduga pelaku pungutan liar (Pungli) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu pada Kamis (22/09/2022) malam.

Penangkapan Pelaku berinisal F (33) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kumpeh Ulu AKP Agus bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.

Baca Juga :  Kampanye Amal, Maxim Jambi Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver dan Santunan untuk Panti Asuhan

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat Polsek Kumpeh Ulu melaksanakan patroli rutin dengan sasaran Pungli yang merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Muaro Jambi .

“Penangkapan pelaku di Jalan Jambi-Pelabuhan Talang Duku, RT 14, Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya, Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  3 Calon Kepala Desa Ture Ikuti Deklarasi dan Ikrar Pilkades Damai

Tim patroli melihat pelaku F yang merupakan DPO pelaku pungli, diduga akan melakukan Pungli kembali. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya Pungli terhadap sopir truk Batu Bara yang melintasi Jalan Desa Muara Kumpeh beberapa waktu yang lalu bersama temannya.

“Pelaku F sekarang sudah diamankan di mapolsek Kumpeh ulu untuk di periksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Den)

Baca Juga :  Ops Antik Krakatau, Polres Lamteng Berhasil Amankan 3 TO dan 105 Gram Sabu