DPO Sejak Tahun 2024, AG Alias IK Pemilik Sumur Minyak Ilegal Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI, BITNews.id – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus tiga pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ketiganya masing-masing berinisial AG alias IK yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal, serta dua orang pekerja berinisial H dan Y.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Lepas Anggota Satgas Apter ke Wilayah Papua Barat

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai alat bantu pengeboran, serta peralatan lainnya seperti pipa, katrol, dan tali tambang.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan pengeboran. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah dengan upah sebesar Rp100 ribu per drum,” ungkap AKBP Taufik Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga :  Rakor KPK Wilayah I, Bupati Muaro Jambi Tandatangani Komitmen Antikorupsi

Satu drum minyak hasil pengeboran dijual oleh AG alias IK seharga Rp800 ribu.

Diketahui, AG sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024.

Setelah ditangkap, AG yang juga sempat viral di media sosial karena aktivitas pengeboran ilegalnya, langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan akibat penyakit diabetes yang dideritanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Minta Sopir Truk Angkutan Barang Patuhi Aturan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Red)