• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

DPO Sejak Tahun 2024, AG Alias IK Pemilik Sumur Minyak Ilegal Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
22 April 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
DPO Sejak Tahun 2024, AG Alias IK Pemilik Sumur Minyak Ilegal Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus tiga pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ketiganya masing-masing berinisial AG alias IK yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal, serta dua orang pekerja berinisial H dan Y.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai alat bantu pengeboran, serta peralatan lainnya seperti pipa, katrol, dan tali tambang.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan pengeboran. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah dengan upah sebesar Rp100 ribu per drum,” ungkap AKBP Taufik Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (22/4/2025).

Satu drum minyak hasil pengeboran dijual oleh AG alias IK seharga Rp800 ribu.

Diketahui, AG sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024.

Setelah ditangkap, AG yang juga sempat viral di media sosial karena aktivitas pengeboran ilegalnya, langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan akibat penyakit diabetes yang dideritanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Red)

Next Post
Bupati BBS Buka Asistensi Penyusunan RPJMD Muaro Jambi

Bupati BBS Buka Asistensi Penyusunan RPJMD Muaro Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.