• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

DPRD Jambi Seleksi Ranperda Inisiatif, Fokus ke Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan SDA

Bitnews.id by Bitnews.id
31 Oktober 2025
in Advertorial, Daerah, Politik
DPRD Jambi Seleksi Ranperda Inisiatif, Fokus ke Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan SDA
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jambi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan masing-masing komisi. Beberapa ranperda inisiatif menjadi sorotan karena dinilai berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV mengusulkan tiga ranperda, yakni tentang pencegahan HIV/AIDS, penguatan ekosistem keterampilan masa depan (future skill ecosystem), dan pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan.

Baca Juga:

Resmi Jabat Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Siap Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting

Sekda Sudirman Minta PERBASI Susun Program Realistis dan Terus Berupaya Tingkatkan Prestasi

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Ajak Warga Jalan Santai dan Buka Pasar Tani

Honda Genio Rilis Warna Kalcer Baru, Sinsen Beri Voucher Diskon Rp444 Ribu

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yuli Yuliarti, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi ke kementerian terkait, Ranperda tentang pencegahan HIV/AIDS tidak dapat dilanjutkan.

“Sudah ada Permenkes yang mengatur, sehingga jangan sampai tumpang tindih. Jadi Komisi IV fokus pada satu ranperda, yaitu pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan,” ujarnya. Jumat (31/10/2025).

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air usulan Komisi III juga turut dibahas karena dinilai memiliki potensi tumpang tindih dengan aturan pusat.

Wakil Ketua Komisi III, Ansori Hasan, menegaskan bahwa ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas air.

“Pengaturan air diperlukan untuk menjamin hak setiap orang dan kehadiran negara dalam pengelolaan air demi kesejahteraan rakyat. Rasanya tidak ada tumpang tindih, tetapi kami sepakat dibahas lebih lanjut,” katanya.

Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi, Yahya, menjelaskan bahwa dari delapan ranperda yang diusulkan sebelumnya, tiga ranperda ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri karena berpotensi melampaui atau mengulang aturan yang sudah ada.

“Tiga ranperda tentang pencegahan HIV/AIDS, skill, dan Pramuka ditolak. Untuk Pramuka, pusat sedang membahas penggabungan ke Kemenpora sehingga sudah masuk Prolegnas,” jelasnya.

RDP kemudian menyepakati lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan ditindaklanjuti sebagai pembahasan Perda Tahun 2026. Lima ranperda tersebut meliputi fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual daerah; perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan (P3UP); pengelolaan sumber daya air; pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan; serta pengelolaan lahan dan Taman Hutan Raya (Tahura) Jambi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengajukan lima usulan ranperda baru. Usulan tersebut terdiri atas Propemperda Tahun 2026 sesuai Surat Gubernur Nomor S-2647/SETDA.HKM-1.1/X/2025, ranperda tentang penyelenggaraan pengangkutan batubara (luncuran), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, APBD Tahun 2027, serta perubahan APBD 2026.

Yahya menegaskan bahwa seluruh hasil RDP akan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan dan ditetapkan dalam Bapem Perda 2026.

“Masih berproses. Bisa saja terjadi pengurangan atau tetap sesuai daftar yang ada saat ini karena memang belum final,” ujarnya. (Adv)

Next Post
Sinsen Gencarkan Edukasi #Cari_Aman untuk Wujudkan Jambi Tertib Lalu Lintas

Sinsen Gencarkan Edukasi #Cari_Aman untuk Wujudkan Jambi Tertib Lalu Lintas

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.