BITNews.id – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Zayadi melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait permasalahan ribuan sertifikat tanah warga yang masuk dalam zona merah eks Pertamina.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum., di kantor DJKN, Jakarta , Jumat (24/10/2025).
Menurut Kemas Faried, kunjungan ini menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Jambi yang disampaikan ke DPRD mengenai hasil overlay klaim peta aset Pertamina. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 5.506 bidang tanah yang diterbitkan sertifikat di atas lahan eks Pertamina dan kini berstatus terblokir. Bidang-bidang tersebut tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.
“Kami menerima banyak pengaduan dari warga karena sertifikat mereka diblokir dan tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Masyarakat berharap ada kejelasan hukum dan solusi dari pemerintah pusat,” ujar Kemas Faried.
Menanggapi hal tersebut, Purnama Tioria Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi dan penilaian aset bersama Pertamina untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.
“Data yang kami peroleh dari Badan Pertanahan Nasional menunjukkan ada 5.506 sertifikat yang terbit di atas lahan eks Pertamina. Saat ini kami sedang membuat terang, artinya memotret dan mendata mana saja tanah yang benar-benar milik negara, mana yang diokupasi, dan mana yang sudah terbit sertifikat,” jelasnya.
Purnama menambahkan, proses ini memerlukan waktu cukup lama karena kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.
“Penyelesaiannya tentu bergantung pada kebijakan pemerintah. Kami baru dalam tahap inventarisasi dan pendataan,” katanya.
Zayadi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, turut menyoroti bahwa sejak penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2005 hingga revisi 2024, Pertamina tidak pernah menyampaikan bahwa wilayah tersebut merupakan asetnya.
“Kami heran, karena selama pembahasan RTRW, Pertamina tidak pernah menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka. Bahkan dulu disepakati kawasan itu sebagai lahan hak warga,” ujar Zayadi.
Menanggapi hal itu, Purnama menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan barang milik negara, bukan aset langsung milik Pertamina.
“Memang benar, faktanya itu barang milik negara. Pertamina tidak bisa menjawab karena mereka hanya pengelola, bukan pemilik aset,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Kemas Faried menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga terdampak.
“Kami menitipkan harapan besar agar ada solusi dari pemerintah pusat. Kasihan masyarakat, sertifikat mereka sudah terbit tapi tiba-tiba berstatus quo,” pungkasnya.
Berdasarkan data hasil overlay, sebanyak 5.506 bidang tanah yang terdampak klaim aset eks Pertamina tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi. Rinciannya, di Kelurahan Simpang III Sipin terdapat 74 bidang tanah, di Kelurahan Mayang Mangurai sebanyak 64 bidang, serta di Kelurahan Kenali Asam sebanyak 1.843 bidang.
Sementara itu, di Kelurahan Kenali Asam Bawah tercatat 1.314 bidang, di Kelurahan Kenali Asam Atas sebanyak 645 bidang, di Kelurahan Paal Lima terdapat 918 bidang, dan di Kelurahan Suka Karya sebanyak 648 bidang tanah.
Secara keseluruhan, ribuan bidang tersebut kini berstatus terblokir dan menunggu kejelasan dari pemerintah pusat mengenai status hukum kepemilikan lahan di atas wilayah eks Pertamina itu. (Red)








Discussion about this post