• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Pembentukan Perda dengan Metode Omnibus Law

Bitnews.id by Bitnews.id
30 Agustus 2022
in Daerah, Politik
DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Pembentukan Perda dengan Metode Omnibus Law

FGD Pembentukan Perda dengan Metode Omnibus Law (Dok ISt)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, telah digelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan Metode Omnibus Law, Senin (29/08/2022).

Pembentukan Perda tersebut bagi Anggota DPRD Tanjab Barat oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diketuai oleh Prof. Dr. Soekamto Satoto serta beranggotakan Dr. Hartati dan Dr. Helmi, yang juga melibatkan unsur mahasiswa Strata 1 (S1) dan Strata 3 (Doktor) dari Fakultas Universitas Jambi.

Baca Juga:

Momentum Sumpah Pemuda, Al Haris Serahkan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sekolah untuk Pelajar Jambi dari Keluarga Kurang Mampu

Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Evaluasi KP3

Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang berasal dari anggota DPRD Tanjab Barat, unsur OPD Kabupaten Tanjab Barat, dan unsur mahasiswa dan OKP yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan tersebut diisi oleh beberapa pemateri dari kalangan akademisi seperti Prof. Dr. Soekamto Satoto, Dr. Hartati dan Dr. Helmi, yang dipandu oleh Amanda Dea Lestari, selaku Moderator.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk membahas tentang penggunaan metode penyusunan peraturan perundang-undangan melalui omnibus law dalam perda sebagai suatu solusi dalam menghimpun berbagai berbagai peraturan daerah di dalam suatu tema dan rumpun yang sama untuk dijadikan satu perda sebagai suatu sistem regulasi hukum di daerah.

Terutama bagi Kabupaten Tanjab Barat dengan pokok pembahasan mengenai hakikat dari metode omnibus law sebagai metode penyusunan perundang-undangan di Indonesia serta teknis di dalam penerapan metode omnibus law di dalam penyusunan suatu perda.

Guna membahas hal tersebut, maka dibutuhkan adanya diskusi serta komunikasi melalui FGD antara pemangku kebijakan, akademisi, serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.

Pada pembahasan di dalam kegiatan tersebut, juga dibahas kondisi dari kualitas dan kuantitas yang dinilai mengalami obesitas regulasi sehingga diharuskan adanya perubahan atas metode penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk perda yang dapat dilaksanakan melalui metode omnibus law.

Pembahasan di dalam kegiatan tersebut juga menampilkan, adanya suatu fakta bahwasanya terdapat 1.765 Perda dan Perkada yang dicabut oleh Kemendagri. Dimana 42 Perda dan Perkada tersebut, berasal dari Provinsi Jambi pada tahun 2016 yang semakin menekankan urgensi di dalam menggunakan metode omnibus law dalam hal penyusunan suatu perda.

Kegiatan ini juga melahirkan beberapa pertanyaan dari beberapa peserta yang berhubungan dengan teknis penyusunan metode omnibus law atas suatu perda hingga taraf keberhasilan daripada penyusunan metode ini dalam hal menyikapi kekurangan-kekurangan atas pengunaan metode penyusunan omnibus law atas suatu perda.

Adapun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan dengan substansi jawaban yang berhubungan dengan fungsi koordinasi dalam penyusunan perda dengan menggunakan metode omnibus law, sehingga perda tersebut dapat mencakup bidang perumpunan yang sejenis sebagaimana tujuan dari penggunaan metode penyusunan omnibus law.

Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya penggunaan metode omnibus law sebagai metode penyusunan suatu regulasi hukum berfungsi untuk mensinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan dimana di dalam hal ini terkait pembentukan perda dapat mempermudah penempatan substansi dalam mengharmonisasi suatu regulasi.

Selain itu, kebijakan hukum dengan memperhatikan aspek-aspek penentuan bidang perumpunan yang nantinya akan menjadi suatu regulasi hukum yang mencakup keseluruhan suatu regulasi hukum yang sebidang dan dapat menjadi suatu sistem regulasi hukum yang berkembang dalam pemerintahan daerah.

Dalam hal penerapan metode ini, daerah dapat melakukan inventarisasi keseluruhan Perda dan Perkada dengan menggunakan perumpunan bidang dan perumpunan kelembagaan dimana hasil inventarisir tersebut harus memuat Perda dan Perkada yang sudah tidak sesuai dengan PP dan UU Cipta Kerja, Perda dan Perkada yang harus dicabut ataupun dibentuk baru.

Selanjutnya, Perda dan Perkada harus dilakukan perubahan sehingga nantinya menciptakan suatu perda baru yang merumpun suatu bidang dan kelembagaan yang sejenis. (Hn)

Next Post

Resmi ! AC Milan Datangkan Bek Tengah Potensial Milik FC Schalke, Malick Thiaw

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.