JAMBI, BITNews.id – Dua anak klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jambi telah menyelesaikan masa pembinaan selama tiga bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Sentra “Alyatama” Jambi. Proses pembimbingan dan pengawasan resmi berakhir pada Jumat (11/7/2025).
Kedua anak berinisial D dan O sebelumnya dititipkan di Sentra Alyatama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara kepemilikan senjata tajam. Selama masa pembinaan, mereka mendapatkan pendampingan sosial dan pembinaan kepribadian.
Proses serah terima dilakukan di Sentra Alyatama Jambi dan dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jambi, Riswandi, pihak Sentra Alyatama, serta orang tua masing-masing anak. Penyerahan ini menandai kembalinya tanggung jawab pembinaan moral dan sosial kepada keluarga.
Riswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak Sentra Alyatama dalam mendampingi proses pembinaan kedua anak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Sentra Alyatama Jambi yang telah memberikan pembinaan yang baik bagi anak-anak selama ini. Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan anak-anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Riswandi.
Ia juga berpesan kepada orang tua agar tetap memberikan perhatian dan pengawasan penuh terhadap anak.
“Kami berharap orang tua dapat mendampingi anak-anak dengan kasih sayang dan bimbingan yang tepat agar tidak kembali terlibat perilaku melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, salah satu orang tua klien, ibu dari anak O, menyampaikan terima kasih atas proses pembinaan yang telah dilakukan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapas Jambi dan Sentra Alyatama. Anak kami banyak belajar selama di sini. Kami berkomitmen untuk lebih memperhatikan pergaulannya,” ungkapnya.
Dengan selesainya pembinaan ini, kedua anak diharapkan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan semangat baru dan menjauhi perbuatan melanggar hukum. Proses ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara lembaga hukum, lembaga sosial, dan keluarga dalam mendukung rehabilitasi anak. (red)
