• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dua Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

Bitnews.id by Bitnews.id
19 Mei 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pilgub Jambi masih menyisakan tanda tanya.

Di TPS 01, Kecamatan Kotobaru, Dujung Sakti, Kota Sungaipenuh yang harus melakukan PSU, ternyata hanya karena dua orang yang dituding mencoblos tanpa E-KTP. Akibatnya, 280 warga lain yang sudah memilih, harus mengulang lagi pencoblosan pada 27 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga:

HUT ke-61 Partai Golkar, Cek Endra Pimpin Ziarah di TMP Satria Bhakti

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Menurut tim paslon 03 Haris Sani, Ritas Mairiyanto, dua saksi yang digugat ke MK atas nama Rahmat Rivaldi dan Adel Triandra itu sebenarnya sudah punya e KTP sebelum hari pencoblosan. Tapi mereka dituding mencoblos tanpa E KTP oleh kuasa hukum pasangan Ce-Ratu.

“Makanya mereka berdua ini kita jadikan saksi Pihak Terkait (Haris Sani) di MK. Dalam kesaksian waktu itu, mereka menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan ke MK dan mengaku sudah memiliki KTP jauh sebelum pencoblosan. Tapi keterangan ini seperti tidak dipertimbangkan hakim. Akhirnya diputuskan PSU di TPS di Kotobaru,” kata Ritas, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Ritas, keputusan PSU ini jelas merugikan pasangan Haris Sani, termasuk juga masyarakat lain yang telah memilih. Apalagi, tuduhan itu telah dimentahkan oleh saksi di pengadilan dan diakui bahwa surat pernyataan mereka itu dimanipulasi oleh pihak lawan.

“Masyarakat dan pasangan Haris Sani jelas sudah dizalimi dengan keputusan itu. Masak cuma gara gara dua orang, warga lain sebanyak itu harus PSU,” kata Ritas lagi.

Bukan hanya di Kotobaru, Ritas mengaku akan membuka semua fakta janggal yang terjadi selama persidangan, termasuk pihak-pihak yang mengaku tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi oleh lawan sebagai bahan gugatan di MK.

“Banyak saksi kita yang mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan ini itu. Mereka merasa tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi dan dipalsukan,” ujar Ritas.

Ditanya apakah akan membawa persoalan pemalsuan tanda tangan dan keterangan ini ke polisi, Ritas mengatakan sedang membahasnya bersama tim.

“Kami sedang bahas bersama tim. Apakah akan dibawa ke polisi, tunggu saja” tutup Ritas.(hen)

Next Post

Komisi IV Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas di Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.