Dua Pelaku Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi di Bandara Kualanamu

MEDAN, BITNews.id – Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh Sulawesi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.

Baca Juga :  Profil dan Biodata Lengkap Calon Walikota Jambi H Abdul Rahman

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan palu.

“Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu,” katanya, Jumat (23/2).

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.

“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” pungkasnya.(rais)