• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal

Bitnews.id by Bitnews.id
18 Desember 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Dukung Asta Cita Presiden RI, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sekitar 3 ton BBM olahan.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, penyelundupan BBM tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima oleh petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Setelah kendaraan yang mencurigakan ditemukan, petugas segera memberhentikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa BBM olahan ilegal tersebut.

“Yang diamankan satu orang sopir, saat itu dia sendiri tanpa kernet, inisial DD (28), warga Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” katanya, Rabu (18/12/2024).

Selain mengamankan satu orang tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton BBM jenis Bensin dan 1 ton BBM olahan jenis Solar.

“Jadi memuat 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton bensin 1 ton solar. Barang ini dibawa dari Kabupaten Musi Rawas Utara dari provinsi Sumatera Selatan hendak dibawa ke Kabupaten Bungo,” katanya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. Tersangka juga telah ditempatkan di dalam sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Jambi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, seperti melakukan kegiatan Ilegal drilling, melakukan tambang emas dan lain sebagainya.

Berikut Barang Bukti yang diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, satu unit Suzuki carry warna silver nomor BG 8540 Q, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter. 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis olahan bensin sebanyak 994,175 liter.

Kemudian, 4 drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter dan terakhir 6 jerigen warna putih kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201.64 liter dengan total 3.028 liter atau 3 Ton BBM Olahan.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 480 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah. (*)

Next Post
Pj Gubernur Jabar Sahkan UMK 2025 Selaraskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI

Pj Gubernur Jabar Sahkan UMK 2025 Selaraskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.