Edi Purwanto Dukung Swasta Bangun Jalan Khusus Batubara

JAMBI, BITNews.id – Anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Jambi, Edi Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan jalan khusus angkutan batubara di Provinsi Jambi. Dukungan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026).

Edi menilai keberadaan jalan khusus batubara menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.

Baca Juga :  Gelar FGD Konflik Lahan, DPRD Provinsi Jambi Ajak Para Pemangku Kepentingan Teken Komitmen Bersama

“Angkutan batubara yang melintas di jalan umum telah menimbulkan banyak masalah, mulai dari kerusakan jalan, kemacetan, hingga konflik di tengah masyarakat,” kata Edi.

Ia menegaskan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak akan mengalokasikan anggaran perbaikan jalan nasional apabila jalur tersebut masih dilalui kendaraan angkutan batubara yang tidak sesuai ketentuan.

“Pak Menteri menyampaikan, selama jalan umum masih digunakan untuk angkutan batubara, anggaran perbaikan jalan tidak akan dikucurkan. Jalan umum memang tidak diperuntukkan bagi angkutan batubara,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan BPTD V Jambi Kunjungi Loket- loket Transportasi Darat Ilegal di Kota Jambi

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menjelaskan bahwa kerusakan sejumlah ruas jalan di Jambi disebabkan oleh kendaraan angkutan batubara dengan muatan melebihi kapasitas. Menurutnya, biaya perbaikan jalan akibat kerusakan tersebut sangat besar.

“Jalan nasional seharusnya tidak digunakan secara terus-menerus untuk angkutan batubara tanpa izin dan pengaturan yang sesuai,” kata Hedy.

Baca Juga :  Nakes Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Obati Warga Perbatasan yang Sedang Sakit

Kementerian PUPR, lanjut Hedy, telah merekomendasikan percepatan pembangunan jalan khusus batubara oleh para pelaku usaha pertambangan di Jambi. Rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan angkutan batubara.

Saat ini, dua perusahaan, yakni PT Sinar Anugerah Sukses dan PT Intitirta Prima Sakti, telah membangun jalan khusus batubara di Provinsi Jambi. Namun, PT Putra Bulian Properti disebut belum menunjukkan perkembangan pembangunan jalan khusus tersebut. (Red)