BITNews.id – Kegiatan pengabdian pada Masyarakat merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai wujud Tri Dharma perguruan tinggi.
Pengabdian Masyarakat dapat dipahami sebagai kegiatan perguruan tinggi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi dan seni terutama dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dan memajukan kesejahteraan bangsa. Sehingga Perguruan Tinggi tidak hanya sebagai menara gading saja.
Kali ini melalui Tim yang digawangi oleh Firya Otaviarni, S.H., M.H., Dr. Arsyad, S.H., M.H, Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn, Windarto, S.Kom, MSI dan Isran, S.H., M.H mengangkat topik hak kekayaan intelektual.
Kegiatan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan workshop kekayaan Intelektual bagi pemula dengan tajuk “ Pemahaman Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual atas hasil karya Guru dan Siswa di SMK Muhammadiyah Singkut”.
Tema tersebut diangkat dengan dilatarbelakangi bahwa selama ini kegiatan pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan dasar dan menengah belum memiliki kurikulum Hak Kekayaan Intelektual.
Di sisi lain hasil-hasil dari buah pikiran para siswa dan guru sangat signifikan untuk dilindungi secara hukum dan dapat menimbulkan hak, yang disebut hak kekayaan intelektual. Kegiatan ini memberikan pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual.
Percobaan ataupun riset yang dilakukan oleh guru dan pelajar kerap dilakukan dalam proses belajar mengajarnya dan menghasilkan suatu karya baik itu berupa seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan menghasilkan suatu produk yang telah dipasarkan secara industri.
Banyak guru dan siswa yang belum memahami hal tersebut, termasuk pendidikan tingkat menengah yaitu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).
SMK di Indonesia memiliki banyak jurusan sesuai dengan peminatan dan sumber daya manusia yang mensupport keberadaan suatu SMK. Maka sangat besar potensi untuk dihasilkannya karya intelektual yang harus dihargai dan bahkan memiliki serta dapat memanfaatkan hak eksklusifnya.
Kegiatan dilakukan dalam beberapa tahapan yang dimulai dari penjajakan dan uji petik, kemudian pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan dimulai melakukan Pre Test pada sebanyak 114 Peserta yang terdiri dari siswa Kelas 12 untuk 3 jurusan, dan diakhiri dengan Post Tes.
Kegiatan juga dilanjutkan dengan workshop, dimana dihasilkan suatu keterampilan menelusuri Hak kekayaan intelektual melalui website DJKI. Kegiatan dilakukan dalam beberapa kelas yang berbeda dengan Peserta tetap menggunakan protokol kesehatan yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer.
Narasumber kegiatan adalah Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn. dan kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Sekolah.
Kegiatan sangat antusias diikuti oleh siswa dan guru. Untuk meningkatkan motivasi dan semangat Tim mengadakan beberapa Quiz berhadiah bagi siswa dan guru yang dapat menjawab pertanyaan dengan baik.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Agustus 2021. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman bagi siswa dan guru pada perlindungan terhadap hasil karya siswa dan guru.
Di SMK ini, bahkan siswa telah diberikan materi tentang pengantar pembuatan aplikasi komputer. Dimana aplikasi program komputer atau sering disebut Software adalah salah satu bagian dari Hak cipta yang dilindungi. Siswa SMK Muhammadiyah telah membuat beberapa hasil karya yang masuk dalam kategori hak cipta, seperti lagu, software, desain motif, gambar gambar teknik dan lain sebagainya.
Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Singkut Bapak Agus Muslim H, S.Psi, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan sangat berharap agar kegiatan ini dilakukan berkesinambungan dan berharap agar mahasiswa dan guru di SMK Muhammadiyah dapat mengaplikasikan pengetahuannya dalam kehidupan sehari hari sebagai upaya melaksanakan hukum dan melindungi hak.
Penulis (dwi/fh)
Discussion about this post