• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Gagalkan Peredaran 6kg Sabu dan 326 Butir Pil Ekstasi, Polda Jambi Selamatkan 31 Ribu Jiwa

Bitnews.id by Bitnews.id
8 Maret 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Gagalkan Peredaran 6kg Sabu dan 326 Butir Pil Ekstasi, Polda Jambi Selamatkan 31 Ribu Jiwa

Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di mapolda jambi, kamis (7/3). (Dok.Otoy)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba di Kota Jambi tidak dapat mengelak usai digerebek tim Ditresnarkoba Polda Jambi.

Keduanya diamankan petugas saat berada di Kos Exclusive di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi belum lama ini.

Baca Juga:

Momentum Sumpah Pemuda, Al Haris Serahkan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sekolah untuk Pelajar Jambi dari Keluarga Kurang Mampu

Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Evaluasi KP3

Bersama pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi 326 butir.

“Dari hasil pengembangan, dua tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, barang bukti ini kemudian masuk ke Jambi dan selanjutnya dibuang lagi ke daerah lainnya hingga ke pulau Jawa.

“Saat ditangkap, katanya, pelaku berada di kosan Kota Jambi. Setelah diintrogasi dan dalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka,” tandasnya

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menambahkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti, berupa 5 buah bungkusan teh Cina bertuliskan Daguanyi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6271,1 gram.

“Satu buah plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram, 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa, 12 bal plastik klip bening berbagai ukuran,” tuturnya

Selain itu, 2 unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit sepeda motor Honda supra.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Diketahui, apabila 1 Gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa

Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan.(hn)

Next Post
Polda Jambi Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Jambi

Polda Jambi Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.