BITNews.id – Gaji tenaga honorer di RSUD Raden Mattaher saat ini terbagi menjadi dua versi. Yakni yang pertama honorer yang berasal dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan dari APBD.
Seperti yang diketahui untuk gaji honorer berasal dari APBD sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk gaji honorer yang berasal dari BLUD sebesar Rp 1,1 juta.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyatakan gaji honorer dari BLUD ini berasal dari dana BLUD yang diatur dalam peraturan pimpinan BLUD RSUD Raden Mattaher nomor 1 Tahun 2020.
“Untuk 2022 ini RSUD Raden Mattaher akan mengajukan kenaikan gaji dari pegawai tidak tetap non PNS dengan merevisi aturan BLUD RSUD Raden Mattaher,” ungkapnya dalam sambutan rapat paripurna tanggapan Gubernur Jambi terkait pemandangan fraksi LKPJ bebrapa waktu lalu.
Disampaikannya akan ada aturan selama 0-12 bulan gaji akan dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. Setelahnya akan dibayarkan 100 persen.
“Kecuali mereka menjadi tenaga dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi,” tambahnya.
Pasalnya, gaji honorer BLUD gajinya tak pernah naik dari 2013 hingga saat ini. Oleh karena itu, manajemen RSUD Raden Mattaher untuk mempelajari kembali agar honorer BLUD bisa naik Rp 1,5 juta.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Raden Mattaher, Masherudin, menjelaskan gaji tersebut merupakan gaji pokok. Para honorer pun juga mendapatkan insentif lainnya untuk penambahan gaji mereka.
“Mereka juga mendapatkan insentif, jadi tak serta merta gaji mereka Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta,” tambahnya.
Ia mengatakan para honorer ada gaji tambahan seperti uang insentif, uang honor kegiatan, dan uang tambahan lain.
Masherudin pun menjelaskan pihaknya untuk gaji honorer BLUD tiap tahunnya mengeluarkan dana sebesar Rp 13 miliar per tahunnya.
“Sedangkan untuk APBD saya lupa. Tapi bisa dihitung dari 82 orang dikalikan Rp 1,5 juta dan kemudian dikalikan 12 bulan. Kurang lebih segitu,” jelasnya.
Kemudian Wakil Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher, Muhammad Syafrizal, mengatakan pihaknya tengah memprogramkan kenaikan gaji honorernya, terutama honorer BLUD.
“Ini tengah kita programkan, karena setelah kami hitung-hitung rasanya rumah sakit kita mampu membayarkan gaji honorer yang paling rendah sebesar Rp 1,5 juta,” katanya.
Pasalnya dari dirinya menjabat pada 2020 lalu, Syafrizal sudah mengajukan kenaikan gaji ini sebanyak dua kali.
“2020 lalu saya ajukan tak diterima, kemudian 2021. Mudah-mudahan 2022 ini diterima, terlebih Pak Gubernur juga sudah menyatakan menaikan gaji honorer menjadi Rp 1,5 juta,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini tenaga honorer di RSUD Raden Mattaher ada sebanyak 704 orang. Honorer APBD yang semuanya nakes ada sebanyak 82 orang.
“Untuk honorer BLUD seperti dokter umum, dokter spesialis, bagian administrasi, bagian loundry, dan lainnya ada sebanyak 622 orang,” ujarnya.
Sementara itu terkait status honorer yang direncanakan pemerintah akan digantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Henrizal, menilai akan sulit mengajukan pegawai titipan dari honorer yang sudah lama bekerja di suatu instansi.
“Mau tidak mau mereka (pegawai honorer lama) harus bersaing dengan pendaftar P3K lainnya. Saat ini tak ada lagi pegawai titipan,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk P3K sendiri proses perekrutannya sama seperti CPNS dengan tahapan-tahapan yang ketat dan transparan.
“Perekrutan P3K itu sama haknya dengan tidak ada pengaruhnya honorer lama atau baru. Asal sesuai persyaratan, memiliki nilai yang bagus saat tes, maka akan pasti diterima menjadi P3K,” pungkasnya. (Hn)
Discussion about this post