BITNews.id – Hari ini sidang perdana praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta Tim Penyidik dimulai.
Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino yang mengugat soal penggeledahan dan penyitaan dokumen pada 29 September 2021 di Kantor KPU mengatakan, proses itu cacat hukum, tidak profesional dan tidak humanis.
“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional,” kata Rifki.
Selain menggugat Kejari Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada 13 Oktober 2021 lalu, diakui Rifki, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komnas HAM pada 22 Oktober 2021.
Adapun poin-poin yang disampaikan oleh Kuasa Hukum selaku pemohon diantaranya:
1. Sejak penyidikan 15 September 2021, sampai hari ini blm ada SPDP, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Penggeledahan 29 September 2021, hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan pejabat setempat (camat/lurah/RT) sebagai saksi.
3. Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli yang disita 29 September 2021, adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021.
4. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dana Hibah Pilkada Tanjabtim 2020 tidak ada temuan dan KPU mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta penggunaan dana hibah juga telah di supervisi oleh KPU Provinsi Jambi.
5. Sampai saat ini belum ada audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD, bahwa wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI. Dalam hal ini Inspektorat KPU RI pada 18 Oktober 2021, telah bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu.
6. Penyegelan ruang Komisioner dan Sekretaris tidak ada berita acara penyegelan. Hal ini mengganggu kegiatan rutin dimana KPU di daerah sedang kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.
7. Tim Kejari menyita uang pribadi sebesar Rp. 230 juta hasil jual beli tanah beserta sertifikat milik Bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di brankas dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli.
8. Dalam penggeledahan, oknum Tim Kejari melakukan tindakan tidak humanis dengan mendorong perut Bendahara KPU Tanjabtim menggunakan tongkat komando, menginterogasi Komisioner dan Pegawai KPU dengan kata-kata tidak pantas, bahkan mengancam akan melempar botol air mineral ke salah satu pegawai KPU Tanjabtim.
9. Tim Kejari menyita HP berisi data-data pribadi milik Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bendahara KPU Tanjabtim serta Kajari memberi konferensi pers menemukan airsoft gun yang faktanya merupakan pistol mainan milik keponakan salah satu Anggota KPU Tanjabtim.
10. Kajari melakukan konferensi pers dugaan korupsi dana hibah Rp. 19 milyar. Padahal itu merupakan pagu anggaran dengan rincian Rp. 14 milyar transaksi non tunai untuk honorarium PPK, PPS, KPPS. Anggaran yang dikelola KPU Tanjabtim berkisar Rp. 2,3 milyar saja dan sisanya adalah pengadaan barang dengan mekanisme lelang konsolidasi (e-katalog) kebutuhan tahapan Pilkada.
“Dalam sidang hari pertama disepakati bahwa besok agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini Kajari Tanjabtim, selanjutnya hari Rabu agenda reflik atau jawaban dari pemohon, hari Kamis menghadirkan saksi- saksi fakta penggeledahan dan penyitaan, hari Jumat menghadirkan saksi ahli dimana pemohon keberatan atas permintaan termohon yang meminta untuk saksi ahli dilakukan secara virtual dan kami sanksi terkait persoalan sumpahnya, karena berbeda sumpah di muka persidangan dan virtual, dan selanjutnya hari Senin, 1 November 2021, pembacaan kesimpulan dan putusan,” tegas Rifki.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tanjabtim menggeledah Kantor KPU Tanjabtim, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar Rp. 19 milyar. Tim Kejari memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan RI di ruang Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim.(*/hen)
Discussion about this post