• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Geng Motor Ada yang Dibawah Umur, Pemerhati Anak Jambi Angkat Bicara?

Bitnews.id by Bitnews.id
28 Oktober 2021
in Daerah
Geng Motor Ada yang Dibawah Umur, Pemerhati Anak Jambi Angkat Bicara?
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Penangkapan kelompok geng motor yang dilakukan Satreskrim Polresta Jambi sebanyak sepuluh orang dan tujuh diantaranya pelajar dan ada juga yang putus sekolah.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Jambi diantaranya pria dewasa Luis 21 tahun, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan Muhammad Derry 18 tahun, warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan pelajar yaitu inisial PI, TA, LP dan EY, HS, FP dan MP dan AB warga Kota Jambi yang saat ini terus diperiksa Polresta Jambi.

Baca Juga:

Ditlantas Polda Jambi Gelar “Polantas Menyapa” pada HUT ke-10 JMO

Kompol Novrizal–Prima Surya Juara I Turnamen Tenis se-Provinsi Jambi 2025

Jelang Nataru, Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi di SPBU

Besok, Rakerprov KONI Jambi 2025 Digelar Bahas Agenda Strategis Olahraga

Atas penangkapan anggota geng motor yang masih dibawah umur, Irwan Hadi Syamsu merupakan pemerhati anak Jambi mengatakan terkait tentang berita tertangkapnya 10 orang pelaku begal yang ternyata 7 orang diantaranya berusia dibawah 18 Tahun, ada beberapa hal yang perlu di pertimbangkan dalam pengambilan keputusan mengenai tindak lanjut dari perbuatan para pelaku.

“Pertama adalah prinsip peradilan anak yang tertuang dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Irwan menyebutkan, penyelesaian kasus pada Anak Berkonflik Hukum (ABH) harus berprinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, dan menghargai partisipasi anak.

“Meskipun kasus yang bersangkutan bukan delik aduan namun akan lebih baik penyelesaian kasusnya dilaksanakan diluar proses peradilan (Bahasa hukumnya “Diversi”),” jelasnya rabu, 27 oktober 2021.

Terkait tertangkapnya anak dibawah umur dalam kasus kelompok geng motor sampai membegal korban harus mengkaji sebab-akibat dari kasus tersebut dan jika polisi mengatakan bahwa rata-rata mereka berasal dari keluarga Broken Home, ya berarti memang mereka perlu pembinaan lebih lanjut dan tentu ada mekanisme yang harus dipatuhi dalam penanganan kasus tersebut.

“Jangan sampai nanti konsekuensi hukum yang menimpa mereka malah menjatuhkan psikologinya, sehingga dia akan mengulangi perbuatannya, bahkan bisa saja lebih beringas,” terangnya.

Irwan menyebutkan faktor-faktor kelakuan anak semakin bebas karena pergaulan bebas serta adanya pembelajaran jarak jauh cukup menyadarkan bahwa orang tua atau keluarga adalah sekolah yang paling signifikan pengaruhnya, terutama dalam pembentukan karakter anak.

“Selama ini, orang tua menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab mendidik anak kepada sekolah, sehingga ketika pembelajaran tatap muka dihentikan karena persoalan pandemi covid-19,” terangnya.

Irwan mengatakan, anak secara otomatis berhenti belajar karena keluarga tidak mampu menjadi sekolah dan memenuhi ekspekstasi pendidikan untuk menghasilkan peserta didik cerdas dan berakhlak serta dalam persoalan selayaknya saling berintegrasi, orang tua sebagai pengendalian preventif (pencegahan) harus berkoordinasi dengan pemerintah.

“Termasuk aparat kepolisian- sebagai pengendalian represif (penindakan) dan Jika sudah begitu, diharapkan tingkat Anak Berkonflik Hukum dapat semakin ditekan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat ditegakkan,” katanya. (deni/nst)

Next Post
Ruang Ganti MU Gejolak Saat Setan Merah di Bantai Liverpool

Ruang Ganti MU Gejolak Saat Setan Merah di Bantai Liverpool

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.