Goyang Kantor Walikota Jambi, LKPMI Minta Maulana Evaluasi dan Copot Kadis PUPR

JAMBI,BITNews.id – Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Wali Kota Jambi Maulana untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra.

Aksi berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jambi. Sejumlah peserta aksi menyampaikan orasi secara bergantian, sementara aparat kepolisian terlihat melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Apel Bersama Pasca Kembali Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri

Ketua LKPMI, Dedi Yansi mengatakan, pihaknya menyoroti tata kelola proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

“Kami menilai Kepala Dinas PUPR Kota Jambi telah gagal menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab jabatannya secara profesional, efektif, dan akuntabel,” ujar Dedi dalam orasinya.

Baca Juga :  Al Haris: Peringatan Hari Ibu Momentum Dorong Kesetaraan Gender

Ia juga menyampaikan adanya dugaan praktik tidak transparan dalam pelaksanaan sejumlah proyek, termasuk tudingan pungutan fee proyek sebesar 13 persen kepada kontraktor. Menurut dia, dugaan tersebut berpotensi merugikan kepentingan publik dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Atas berbagai persoalan itu, kami mendesak Wali Kota Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kepala Dinas PUPR,” katanya.

Baca Juga :  Mempererat Tali Silaturahmi, Bank Jambi Gelar Buka Bersama dengan Tema 'Ramadhan Kareem 1443 H'

Dedi menambahkan, desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra maupun pihak Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan LKPMI. (*)