BLITAR.Bitnews.id – Ratusan massa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam aksinya, mereka menyuarakan kritik tajam terhadap Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang dinilai penuh kejanggalan.
GPI menilai putusan tersebut menyisakan berbagai persoalan serius dan diduga mengandung unsur rekayasa hukum. Sengketa yang dipermasalahkan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang disebut-sebut terafiliasi dengan aset daerah dan bahkan berpotensi sebagai aset negara.
Melalui orasi dan pernyataan sikap, massa mendesak agar perkara tersebut dikaji ulang secara transparan, objektif, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut kepentingan publik serta potensi kerugian terhadap aset negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengungkapkan bahwa sejak awal persidangan telah muncul sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah tidak pernah hadirnya penggugat secara langsung dalam persidangan.
“Secara hukum memang diperbolehkan menunjuk kuasa hukum. Namun dalam perkara bernilai miliaran rupiah yang menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat tetap patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka, Rabu (11/01/2026).
Ia juga menyoroti status tergugat dalam perkara tersebut, yakni GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Berdasarkan data yang dihimpun GPI, organisasi tersebut telah dinyatakan tidak aktif sejak 2013.
“Ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.
Menurut Jaka, pengakuan utang tersebut baru dituangkan dalam akta notaris pada 2024, bertahun-tahun setelah klaim itu muncul.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum serta legalitas dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut.
“Penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang. Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan dalam pembuatan akta itu?” imbuhnya.
GPI turut menyoroti status HGB yang menjadi dasar sengketa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir pada 2017. Dengan demikian, objek sengketa berpotensi berstatus sebagai aset daerah atau bahkan aset negara.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” ujar Jaka dengan nada tegas.
Selain itu, GPI juga menilai terdapat perbedaan alamat objek sengketa dan alamat tergugat. Objek disebut berada di Jalan Mastrip, sedangkan alamat tergugat tercatat di Jalan Kenongo, Kota Blitar. Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama jika proses eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan.
GPI pun menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi. Menurut Jaka, langkah menghadang eksekusi bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan putusan dijalankan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau eksekusi tidak sesuai dengan putusan hakim, maka harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang. Ini bukan menghambat proses hukum, melainkan meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan negara,” tegasnya.(DDT)
