JAMBI,BITNews.id – Gubernur Jambi Al Haris bersama para kepala daerah se-Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025).
MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026 dan menghadirkan terobosan baru berupa pemberlakuan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok.
Acara turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy; Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi; para bupati dan wali kota; kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi; para camat; OPD terkait; serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e terdapat pidana pokok berupa pidana kerja sosial yang pelaksanaannya membutuhkan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” ujar Al Haris.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi KUHP baru agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Saya yakin sosialisasi ini sangat penting agar kita memiliki pemahaman yang baik mengenai ketentuan baru tersebut. Dengan pemahaman yang memadai, implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dalam arahannya kepada para camat, Gubernur Al Haris meminta penyelarasan program di daerah dengan Program Asta Cita sebagai prioritas nasional.
“Camat harus menyukseskan program-program prioritas pemerintah pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta mendukung pelaksanaan Program BKBK sebagai prioritas Pemerintah Provinsi Jambi,” tegasnya.
Al Haris berharap MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi dapat segera ditindaklanjuti.
“Semoga kerja sama ini dapat dijalankan dengan cepat dan tepat sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Dalam sesi wawancara, Gubernur Al Haris menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan.
“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” katanya.
Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, menyebutkan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia.
“Jaksa berperan sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru,” ujarnya.
Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah.
Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik,” katanya.
Sugeng menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
“Studi menunjukkan bahwa PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberikan pembelajaran langsung, serta memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan hukuman penjara jangka pendek,” pungkasnya. (Adv)








Discussion about this post