• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Gubernur Al Haris dan Kejaksaan Tinggi Jambi Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bitnews.id by Bitnews.id
2 Desember 2025
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Gubernur Al Haris dan Kejaksaan Tinggi Jambi Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Gubernur Jambi Al Haris bersama para kepala daerah se-Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga:

Rapat Konsultasi PKK Provinsi Jambi: Hesti Haris Ajak Kader Perkuat Program hingga Akar Masyarakat

Tingkatkan Sinergi dan Kerukunan Antarumat Beragama, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pemuka Agama Buddha

Aksi “Suara Solidaritas Sumatera”, Forum Musisi Jambi Turun ke Jalan Galang Donasi

Yayasan AHM Luncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Petungkriyono–Lebakbarang

MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026 dan menghadirkan terobosan baru berupa pemberlakuan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok.

Acara turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy; Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi; para bupati dan wali kota; kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi; para camat; OPD terkait; serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e terdapat pidana pokok berupa pidana kerja sosial yang pelaksanaannya membutuhkan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” ujar Al Haris.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi KUHP baru agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Saya yakin sosialisasi ini sangat penting agar kita memiliki pemahaman yang baik mengenai ketentuan baru tersebut. Dengan pemahaman yang memadai, implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dalam arahannya kepada para camat, Gubernur Al Haris meminta penyelarasan program di daerah dengan Program Asta Cita sebagai prioritas nasional.

“Camat harus menyukseskan program-program prioritas pemerintah pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta mendukung pelaksanaan Program BKBK sebagai prioritas Pemerintah Provinsi Jambi,” tegasnya.

Al Haris berharap MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi dapat segera ditindaklanjuti.
“Semoga kerja sama ini dapat dijalankan dengan cepat dan tepat sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Dalam sesi wawancara, Gubernur Al Haris menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” katanya.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, menyebutkan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia.

“Jaksa berperan sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru,” ujarnya.

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah.

Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik,” katanya.

Sugeng menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

“Studi menunjukkan bahwa PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberikan pembelajaran langsung, serta memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan hukuman penjara jangka pendek,” pungkasnya. (Adv)

 

Next Post
Rapat Konsultasi PKK Provinsi Jambi: Hesti Haris Ajak Kader Perkuat Program hingga Akar Masyarakat

Rapat Konsultasi PKK Provinsi Jambi: Hesti Haris Ajak Kader Perkuat Program hingga Akar Masyarakat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.