JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti ribuan liter BBM.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan petugas terhadap aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas ilegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite,” ujar Husni dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).
Kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP yang diamankan di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.
“Pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali,” jelasnya.
Kasus kedua terjadi pada 13 April 2026 dengan tersangka YCR yang diamankan di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Damkar Kota Jambi. YCR diketahui membeli BBM olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah, kemudian menjualnya kembali.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DL dan DES di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah. Keduanya menggunakan modus serupa, yakni membeli solar subsidi di beberapa SPBU, lalu mengumpulkannya dalam jeriken untuk dijual kembali.
“Dari lokasi penangkapan, kami menyita satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi,” kata Husni.
Kasus keempat terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z yang ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Polisi mengamankan satu unit mobil Kia Carnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, sekitar 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite, serta 25 barcode MyPertamina.
Husni menegaskan, para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Sementara untuk tersangka yang melakukan pengoplosan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. (*)
