TANJABTIM,BITNews.id – Tidak terasa, di penghujung tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Di tahun menjelang Pilkada ini, para ASN, baik PNS, PPPK, serta masyarakat wajib menjaga netralitas dan menghindari yang namanya Politik Uang (Money Politic).
Merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang telah direvisi, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana. Larangan politik uang ditegaskan dalam berbagai pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf j, misalnya, menyebutkan bahwa penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung, Yudi Hariyanto, menegaskan pentingnya komitmen masyarakat dan penyelenggara Pemilu untuk menghindari politik uang dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, praktik ini dapat menimbulkan persengketaan dan mengganggu penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
Politisi Fraksi NasDem ini juga mendorong pengawasan internal dan eksternal dalam Pilkada 2024. Tanpa pengawasan yang ketat, ada kecenderungan manusia untuk melakukan penyimpangan.
“Khususnya teman-teman media dan LSM, bagaimana memberikan suatu pengawasan. Pengawasan ini diperlukan untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara yang lebih baik. Tanpa pengawasan, kecenderungan untuk menyimpang akan semakin besar. Kata kuncinya adalah komitmen peserta pemilu,” ungkap Yudi ,Selasa (16/07/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempertahankan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Pemilih diharapkan menolak tawaran politik uang dan memilih berdasarkan kebijaksanaan dan kepentingan publik.
“Di masa ini, cukup rawan terjadinya praktik politik uang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan hal tersebut,” tandasnya. (Red)








Discussion about this post