Hanya 1×24 Jam, Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Sarolangun

JAMBI, BITNews.id  – Jasa Raharja sampaikan hak santunan 24 jam sejak kecelakaan dialami pengendara sepeda motor vs truck di Air Hitam- Sarolangun, Kamis (04/05/2023).

Kecelakaan sepeda motor yang menabrak bagian depan tengah truck fuso tersebut terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023 di Jalan Mataram Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka, sedangkan yang dibonceng mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Puskesmas Pematang Kabau.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, info kecelakaan antara sepeda motor menabrak truck di Desa Air Hitam diinformasikan cepat oleh satuan laka lantas Polres Sarolangun kepada Penanggung Jawab Samsat Sarolangun.

Baca Juga :  Al Haris Sampaikan 7 Usulan Proyek Strategis Jambi

“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis, ” jelas Donny.

Dikatakan Donny, Jasa Raharja Jambi menjelaskan gerak cepat melakukan kunjungan ke rumah ahli waris dilakukan oleh penanggung jawab Samsat Sarolangun disebut Jemput Bola.

Setelah info Laporan Kepolisian kasus kecelakaan diterima dari unit laka lantas, selanjutnya Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kota/Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk menjemput berkas administrasi yang diperlukan.

Baca Juga :  Bupati Romi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

“Dengan jemput bola, kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan rekening bank, keadaan duka keluarga korban merupakan hal yang tak terelak lagi,” ujar Donny.

Donny berharap, pelayanan jemput bola menjadi service excellent Jasa Raharja bagi masyarakat atau tepatnya ahli waris korban kecelakaan yang berhak atas santunan.

“Menjemput bola bertujuan mempercepat penyampaian hak santunan kepada ahli waris,” tuturnya.

Hak santunan pemboceng sepeda motor kecelakaan di Desa Air Hitam a.n Kasmini senilai Rp 50 Juta terselesaikan via transfer rekening kepada ahli waris yakni Simun yakni suami korban yang juga mengalami kecelakaan yang sama selaku pengendara motor.

Baca Juga :  Peringati HKGB ke-73, Kapolda Apresiasi Kiprah Bhayangkari Dukung Tugas Polri

Terakhir Donny mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati antara pengguna jalan, agar keselamatan dalam berlalu lintas terwujud.

“Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa, Jasa Raharja terpercaya melayani bangsa dalam menyampaikan hak santunan kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU NO 34 Tahun 1964. (Humas Jasa Raharja)