Implementasi KRIS di Jambi, RSUD Raden Mattaher Resmi Tetapkan 186 Tempat Tidur Standar Kemenkes

JAMBI,BITNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi mulai tancap gas melaksanakan transformasi sistem pelayanan kesehatan nasional. Melalui SK Direktur Nomor 166 Tahun 2025, rumah sakit rujukan utama di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini resmi mengalokasikan 186 tempat tidur untuk program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga :  H Bakri Minta Pemerintah dan Pelindo Pikirkan Nasib Pelabuhan di Jambi

Plt Direktur RSUD Raden Mattaher, Dr. dr. Ike Silviana, MKM, Sp.KKLP, FISQua, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan komitmen nyata pihak rumah sakit dalam menjalankan amanat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Saat ini, Ruang Rawat Teratai menjadi lokus utama percontohan ruang rawat yang disesuaikan dengan kriteria KRIS.

“Kami telah menetapkan 186 tempat tidur sesuai regulasi internal untuk mendukung program KRIS. Ini adalah langkah bertahap untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat Jambi,” ujar Dr. Ike, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan Daya Saing Daerah Jadi Ukuran Produktivitas dan Kemajuan Ekonomi

Meskipun baru dalam tahap transisi, RSUD Raden Mattaher mengonfirmasi telah berhasil memenuhi 6 dari 12 standar wajib yang ditetapkan pusat. Pihak manajemen optimistis, dengan penetapan kuota yang jelas, proses sinkronisasi layanan kesehatan bagi kepesertaan BPJS Kesehatan ke depan akan berjalan lebih terukur. (adv)