Ini Aturan Operasional Angkutan Batu Bara di Jambi

JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kepolisian Daerah Jambi mengeluarkan peraturan operasional angkutan batu bara. Aturan itu berupa pembatasan jumlah truk batu bara yang dibolehkan beroperasi.

Kapolda Jambi, Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui abid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku, Muarojambi hanya bisa menampung 4.000 kendaraan.

Baca Juga :  Masa Kampanye Akan Dimulai, Bawaslu Tanjabtim Ajak Kasek bersama Awasi Pemilu

“Sehingga yang diizinkan beroperasi
hanya 3.500 kendaraan,” kata dia, Sabtu (15/10/2022).

Ini beberapa aturan untuk truk batu bara:
1. Truk batu bara dari mulut tambang. Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB.
2. Truk batu bara dari mulut tambang Kotoboyo, Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB .
3. Truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Pikat Masyarakat Jambi, Sinsen Resmi Luncurkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160

Seluruh kegiatan bongkar di Pelabuhan Talang Duku harus sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.

“Truk batu bara agar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 (delapan) ton. Bila ditemukan truk yang rusak ataupun patah as, maka truk akan diamankan,” tegas Mulia.(hn)