Investigasi ke PT. PAL, DLH Kabupaten dan Provinsi Jambi Tidak Temukan Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik

BITNews.id – Terkait adanya pengaduan oknum masyarakat terkait Pencemaran limbah pabrik dan tidak adanya izin PT. PAL Desa Sidomukti, ternyata tidak benar.

Hal tersebut dibuktikan setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Jambi mengunjungi PT PAL Sidomukti untuk mengecek langsung aduan masyarakat terkait tercemarnya Limbah dari PT PAL Sidomukti.

Faktanya, ternyata setelah dicek ke lapangan secara fisik, aman terkendali dan tidak ada keresahan masyarakat terkait isu limbah tersebut.

Baca Juga :  Nah, Aktivitas Malam Remaja Dibatasi Mulai Pukul 22.00 WIB

Hal Senada di sampaikan oleh Roy Canda Saragih Direktur PT. Mayang Mangurai Jambi menjelaskan, masyarakat sangat mendukung beroperasinya PT. PAL yang dijalankan oleh Management PT. MMJ. Dan isu pencemaran limbah tersebut tidak mendasar.

“Masyarakat sangat mendukung beroperasinya PT. PAL yang dijalankan Oleh PT. MMJ dan isu tercemarnya limbah sudah di cek langsung oleh DLH Kabupaten dan Provinsi terbukti kondisi limbah masih aman sesuai standar,” jelas Roy Canda Saragih Direktur PT. MMJ. Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  Kensius Didimus Digadang-gadangkan Maju Pilkada Sikka 2024

Roy Canda Saragih menceritakan kedatangan DLH Kabupaten dan Provinsi di PT PAL menjelaskan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan tidak adanya izin Limbah danaAdanya penyalahgunaan saluran pembuangan limbah yang merugikan masyarakat dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Sehingga tim DLH sudah membawa Plang Segel DLH dari jambi.

Setelah DLH melakukan investigasi dan penyelidikan langsung ke lapangan menyampaikan aduan tersebut tidak berdasar dan setelah dicek tidak terbukti.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polda Jambi Gelar Ops Gabungan

“Fakta di lapangan berbeda, dalam hal ini tidak ada masyarakat yang dirugikan dan tidak ada pencemaran sungai atau lingkungan karena aliran air cukup jernih secara kasat mata namun sample tetap dibawa untuk dilakukan uji laboratorium. Serta izin-izin yang di pertanyaan juga lengkap terpenuhi namun mungkin perlu penataan yang lebih rapi dan terstruktur terkait rambu-rambu peringatan limbah,” tutup Roy Canda Saragih.(Deni)