JAMBI,BITNews.id – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, memimpin kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, pada Senin (20/10/2025).
Acara ini mengusung tema “Sinergi Pengawasan Kolaboratif dalam Mengawal Akuntabilitas Program Pemerintah Kota Jambi Bahagia.”
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H., Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Mardiyanto Arif Rakhmadi, dan Kabid Pemeriksaan Jambi II BPK Perwakilan Jambi Dr. Wahyudi, M.Ak., CA., CPA., CSFA.
Peserta kegiatan meliputi para kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa LARWASDA menjadi wadah evaluasi dan sinergi pengawasan antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas program pembangunan daerah.
“Kegiatan ini bertujuan menyampaikan hasil pengawasan sekaligus merumuskan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.
Sementara itu, Kajari Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus dalam paparannya yang berjudul “Sinergitas antara Kejaksaan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)” menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan administrasi pemerintahan secara cepat dan tepat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki peran strategis di bidang pidana, termasuk dalam upaya pencegahan penyimpangan administrasi pemerintahan.
Koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga diatur dalam Nota Kesepahaman tanggal 25 Januari 2023 antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.
“Koordinasi antara APIP dan Kejaksaan dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian administrasi pemerintahan secara ultimum remedium, dengan mengedepankan pencegahan serta pengembalian kerugian negara sebelum langkah pidana ditempuh,” jelas Abdi Reza.
Kajari Jambi juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Pejabat pemerintahan perlu memahami batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga setiap kebijakan tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas,” tegasnya. (Red)








Discussion about this post