TANJABBAR,BITNews.id – Petugas dari Jasa Raharja bersama tim Samsat Kuala Tungkal melakukan sosialisasi dan membagikan brosur di Pasar Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (20/11/2023).
Brosur yang dibagikan berisi informasi tentang kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di Provinsi Jambi. Periode pemutihan tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, dari 1 November hingga 23 Desember 2023.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, mengungkapkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan di berbagai tempat.
Donny Koesprayitno menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan dan SWDKLLJ adalah kesempatan bagi masyarakat Jambi untuk mendapatkan keringanan dalam membayar pajak yang telah menunggak.
“Tim Samsat dan petugas Jasa Raharja melakukan pendekatan yang tidak hanya bertemu langsung dengan masyarakat, tetapi juga menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang kegiatan pemutihan ini,” ujar Donny.
Tujuan dari sosialisasi yang dilakukan Tim Samsat Kuala Tungkal di Pasar Pematang Lumut adalah untuk memperdayakan masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Donny berharap bahwa kegiatan tersebut tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas berjualan di pasar, tetapi juga memberikan stimulus kepada masyarakat agar mereka memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja menghimbau para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Program ini memberikan diskon pada pajak mati yang telah berlangsung selama lebih dari 2 tahun, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, serta diskon denda pajak kendaraan hingga 4 tahun lalu dan SWDKLLJ.
Melalui kegiatan pemutihan pajak kendaraan dan SWDKLLJ ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu sehingga data kendaraan mereka tetap terintegrasi dengan baik. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar SWDKLLJ agar mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. (Toy)
