JAMBI, BITNews.id – Tim Samsat Merangin gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 2 tahun 2023 kepada perangkat desa dan warga di Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, yang dilaksanakan di Balai Desa Sumber Agung, Rabu (28/9/2023) kemarin.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan program pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan, yang memberikan relaksasi berupa bebas denda pajak kendaraan dan sumbangan wajib.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa Tim Samsat Merangin terus berupaya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta menginformasikan mengenai program pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 2 tahun 2023 di Provinsi Jambi.
“Jasa Raharja Jambi, yang diwakili oleh Penangung Jawab Samsat Merangin, Edo Dewantara, bergabung dengan Tim Samsat Merangin dalam audiensi bersama Kepala Desa, perangkat desa, warga, serta Karang Taruna Desa Sumber Agung,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).
Dikatakan Donny, Tim Samsat Merangin berupaya memberikan stimulus agar masyarakat Jambi lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan dan menghindari sanksi yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kendaraan yang telah mati pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK-nya habis akan mengalami penghapusan data registrasi kendaraan. Oleh karena itu, Tim Samsat Merangin berusaha memberikan informasi kepada pemilik kendaraan agar mereka memanfaatkan program pemutihan pajak dan SWDKLLJ periode 2 tahun 2023,” ucap Donny.
Jasa Raharja mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi dengan pemiliknya. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak selama 5 tahun dan pembebasan denda sumbangan wajib selama 4 tahun ke belakang.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu untuk memastikan perlindungan dari Jasa Raharja, yang hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia. Program pemutihan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023. Ayo bayar pajak dan sumbangan wajib, agar data kendaraan tetap terintegrasi dan masyarakat dapat terus dilindungi oleh Jasa Raharja. (Sry)
