JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Batanghari dalam kegiatan literasi taat registrasi kendaraan pada Jumat, (8/9/2023)
Acara literasi ini diadakan oleh Samsat Batanghari dan TIM Samsat Batanghari dengan mengundang ibu-ibu yang merupakan istri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batanghari.
Ketua GOW, Ibu Nuraubu Baktiar, memberikan dukungan terhadap agenda literasi taat registrasi kendaraan dalam sambutannya di Rumah Dinas Wakil Bupati Batanghari.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa, program literasi taat registrasi kendaraan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jambi akan pentingnya melakukan registrasi kendaraan tepat waktu. Mereka bekerja sama dengan Gabungan Organisasi Wanita Batanghari yang pesertanya merupakan istri dari pegawai negeri sipil, sebagai perwakilan masyarakat Jambi.
Dalam program ini, Jasa Raharja Jambi juga bekerja sama dengan Tim Samsat Batanghari untuk memberikan literasi.
“Tim literasi pertama kali diberikan kepada istri-isteri OPD Batanghari mengenai Sumbangan Wajib dan fungsi Sumbangan Wajib oleh narasumber dari Jasa Raharja Samsat Batanghari. Kemudian dilanjutkan dengan literasi mengenai PKB (pajak kendaraan bermotor) oleh UPTD Samsat Batanghari, dan literasi taat registrasi STNK untuk menghindari sanksi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 oleh Unit Laka Lantas Samsat Batanghari,” jelas Donny.
Setelah mendapatkan literasi mengenai pentingnya registrasi kendaraan, Jasa Raharja Jambi akan memantau dan verifikasi STNK serta SKPD sumbangan wajib dan pajak kendaraan dari peserta literasi yang hadir. Peserta yang taat melakukan registrasi kendaraan akan mendapatkan apresiasi berupa souvenir seperti helm, holder HP, dan tas serut.
Peserta yang menunjukkan STNK dan SKPD yang tidak mati jatuh tempo sumbangan wajib dan pajak kendaraan akan mendapatkan apresiasi tersebut,” tutup Donny.
Taat registrasi kendaraan artinya membayar sumbangan wajib dan pajak kendaraan setiap tahun sebelum jatuh tempo, melakukan pengesahan STNK setiap tahun, dan melakukan perpanjangan setiap 5 tahun di Kantor Samsat.
Dengan hal ini, akan dihindari sanksi berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, seperti tidak melakukan perpanjangan STNK setelah 5 tahun dan tidak membayar sumbangan wajib dan pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut, yang dapat mengakibatkan data kendaraan dihapuskan.(Hn)
