Jasa Raharja dan PNM Jambi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan

JAMBI, BITNews.id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jambi-Muarasabak, Desa Niaso, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi pada pukul 23.00 WIB, Jumat (30/12/2022) lalu, menyebabkan Reka Marliyan yang berkerja sebagai Account Officer PNM Mekar meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jambi, Donny Koesprayitno, melalu siaran pers yang diterima media ini Rabu (4/1/2023), menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada ahli waris almarhum Reka Marliyan.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Jambi Gelar “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

Donny Koesprayitno bersama dengan pimpinan PT PNM Cabang Jambi, Benny Satria B, bersilaturahmi ke rumah ahli waris almarhum Reka Marliyan sekaligus penyerahkan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja secara simbolis kepada ibu Elliyani selaku ahli waris yang sah, di rumah duka, Jalan Sri Gunting, RT 04, Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi.

Baca Juga :  PWNU Sumut Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Terima Hasil Pemilu 2024

“Rabu ini (4 Januari 2023, red) saya berkunjung ke rumah duka didampingin oleh Pimpinan PT PNM Cabang Jambi untuk menginformasikan penyelesaian santunan meninggal dunia yang sudah kami selesaikan pada Senin, 2 Januari 2022 secara transfer ke rekening ahli waris,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pantau Langsung Arus Lalu Lintas saat Libur Nataru 2024 di Posyan Simpang BBC

Donny mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara dan saling menghormati sesama pengguna jalan umum, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari.

“Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pelayanan terpercaya, terpercaya melayani bangsa,” pungkasnya. (Humas Jasa Raharja)