Jasa Raharja dan PNM Jambi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan

JAMBI, BITNews.id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jambi-Muarasabak, Desa Niaso, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi pada pukul 23.00 WIB, Jumat (30/12/2022) lalu, menyebabkan Reka Marliyan yang berkerja sebagai Account Officer PNM Mekar meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jambi, Donny Koesprayitno, melalu siaran pers yang diterima media ini Rabu (4/1/2023), menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada ahli waris almarhum Reka Marliyan.

Baca Juga :  SMKN 1 Kademangan Siapkan Siswa Siap Kerja di Chickin Indonesia

Donny Koesprayitno bersama dengan pimpinan PT PNM Cabang Jambi, Benny Satria B, bersilaturahmi ke rumah ahli waris almarhum Reka Marliyan sekaligus penyerahkan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja secara simbolis kepada ibu Elliyani selaku ahli waris yang sah, di rumah duka, Jalan Sri Gunting, RT 04, Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi.

Baca Juga :  Semangat Sinergi Bagi Negeri, Sinsen Gelar UKK Mandiri Honda

“Rabu ini (4 Januari 2023, red) saya berkunjung ke rumah duka didampingin oleh Pimpinan PT PNM Cabang Jambi untuk menginformasikan penyelesaian santunan meninggal dunia yang sudah kami selesaikan pada Senin, 2 Januari 2022 secara transfer ke rekening ahli waris,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Full Fairing Gaspol Pagi! SUNMORGAB, Gas Aman Sampai Tujuan

Donny mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara dan saling menghormati sesama pengguna jalan umum, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari.

“Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pelayanan terpercaya, terpercaya melayani bangsa,” pungkasnya. (Humas Jasa Raharja)