Jasa Raharja Dorong Taat Registrasi Kendaraan dengan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Jambi berkolaborasi bersama PNM Mekar dalam acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Unit Mekar Kecamatan Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur pada Jumat 1 Maret 2024 lalu.

Jasa Raharja mengajak ibu-ibu nasabah PNM Mekar untuk memanfaatkan Pemutihan Pajak dan Sumbangan Wajib, serta mensosialisasikan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan, kolaborasi Jasa Raharja dalam program PKU PNM Mekar di Unit Sabak Timur menjadi media komunikasi untuk menyampaikan pesan penting terkait registrasi kendaraan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sudirman Alif Terima Berbagai Usulan Perbaikan dari Masyarakat Selama Reses Dapil IV Rejang Lebong

“Sosialisasi dikemas dengan konsep ‘Jasa Raharja Jambi Bercerita’ yang melibatkan pemberian cindera mata dan berbagi informasi,” ujar Donny pada hari Senin (4/3/2024).

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan informasi mengenai relaksasi bebas denda pajak dan sumbangan wajib yang diadakan di Provinsi Jambi, sehingga masyarakat Jambi dapat menjadi warga yang taat dalam registrasi kendaraan bermotor.

“Masyarakat Sabak Timur yang memiliki tunggakan pajak dan sumbangan wajib dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan yang diadakan oleh Pemprov Jambi. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 26 Maret 2023,” ujar Donny.

“Diskusi pun dibuka mengenai pentingnya taat dalam registrasi kendaraan bermotor, yang mana memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat. Kendaraan yang terdaftar kembali akan digunakan untuk pembangunan jalan di Kabupaten dan Provinsi Jambi. Saat ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait jarak dengan kantor Samsat yang jauh dari tempat tinggal. Proses registrasi kendaraan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional),” lanjutya.

Baca Juga :  Kasrem 042/Gapu Hadiri Simulasi Sispamkota

Jasa Raharja dalam PKU Mekar menjelaskan bahwa taat dalam registrasi kendaraan terkait dengan kewajiban membayar SWDKLLJ, yang memiliki korelasi langsung dengan hak masyarakat akan perlindungan jaminan santunan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Jasa Raharja memberikan cindera mata bagi nasabah Mekar yang telah taat dalam registrasi kendaraannya setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Dipimpin Al Haris, Merangin Raih Peringkat Pertama Penurunan Stunting 2020

Kolaborasi antara Jasa Raharja dan PNM Mekar dalam program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kendaraan di kalangan masyarakat Jambi, serta memberikan insentif bagi mereka yang berkomitmen untuk taat dalam registrasi kendaraan. Program ini menjadi salah satu unggulan dari Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi pada tahun 2024. (Hn)