Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Simpang 3 Mendalo

JAMBI,BITNews.id – Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truk box terjadi di Simpang Tiga Mendalo, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka. PT Jasa Raharja Wilayah Jambi memastikan santunan kepada ahli waris korban telah diproses sesuai ketentuan.

Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Astrea BH 5474 AM dan truk Hino Box B 9149 UXY di Jalan Jambi–Muara Bulian. Korban meninggal dunia diketahui bernama Maryani (64), yang saat kejadian berstatus sebagai penumpang sepeda motor. Sementara pengendara motor, Sarjono (72), mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Baca Juga :  Sekda Sempat Bertanya Tentang Kegiatan di 2021, Fadhil Arief: Saya Yakin Hutang Lunas dan Jalan Tetap Dibangun

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Jambi, A.A.N. Agung Abimanyu, menyampaikan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Unit Laka Lantas Polres Muaro Jambi.

“Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan verifikasi ahli waris di kediaman korban di Desa Sungai Duren. Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dan tepat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Kapolres Muarojambi Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti Dua Anggotanya

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

“Kami memastikan santunan tersebut diserahkan sesegera mungkin sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Muaro Jambi, Suwondo, menjelaskan kecelakaan bermula saat truk Hino Box melaju dari arah Muara Bulian menuju Pekanbaru. Sesampainya di Simpang Tiga Mendalo, kendaraan tersebut berbelok ke kiri.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di belakang diduga berusaha mendahului dari sisi kiri. Posisi sepeda motor berada di titik buta (blind spot) pengemudi truk sehingga benturan tidak dapat dihindari.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Persit Korem 042/Gapu Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Akibat kecelakaan tersebut, Maryani meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Sarjono mengalami luka dan mendapat perawatan medis.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, khususnya ketika berada di sekitar kendaraan besar.

“Pengendara diharapkan memahami titik blind spot kendaraan besar dan tidak mendahului dari sisi kiri untuk mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Agung.

Kasus kecelakaan tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (*)