Jasa Raharja Jambi Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Edukasi untuk Masyarakat

JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Jambi kembali melaksanakan program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) dengan memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat pada hari Minggu 3 Desember 2023 yang berlokasi di tempat yang sama dengan kegiatan Indonesia Run for Palestine 5K yang diadakan oleh Baznas Provinsi Jambi.

Kegiatan MUKL ini merupakan bentuk kerja sama antara Jasa Raharja Jambi dan Biddokes Polda Jambi.

Dalam kegiatan ini, dokter dan perawat memberikan pemeriksaan tensi darah, pengecekan gula darah, dan pengecekan asam urat. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait masalah kesehatan yang dialami.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Timur Gelar ZABAQ EXPO 2022

“Kami mengadakan kegiatan MUKL tidak hanya difokuskan pada penumpang di terminal dan perusahaan otobus, tetapi juga berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan di hari Minggu seperti kegiatan yang diadakan oleh Baznas,” kata Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno dalm keterangan tertulisnya, Senin (04/12/2023).

Donny juga menjelaskan bahwa program MUKL yang dilaksanakan pada hari Minggu ini bertujuan untuk mengenalkan Jasa Raharja kepada masyarakat. Selain menyediakan pelayanan kesehatan gratis, petugas Jasa Raharja juga memberikan edukasi tentang peran dan tugas Jasa Raharja.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga memberitahukan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung di Provinsi Jambi hingga 23 Desember 2023.

Donny berharap bahwa masyarakat yang hadir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan ternyata memiliki tunggakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini.

“Pemeriksaan dan pemberian pengobatan dilakukan secara gratis, serta Jasa Raharja tidak memungut biaya sepeser pun. Kami juga telah menyediakan beberapa obat-obatan yang diperlukan dan akan kami berikan secara gratis,” tambahnya.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Polresta Jambi Ungkap 3 Kasus Narkoba 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk melaksanakan UU No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bukan hanya memberikan santunan, tetapi juga memberikan pelayanan kesehatan gratis di terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya. (Toy)