Jasa Raharja Jambi Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Talang Gulo

JAMBI,BITNews.id – Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truk di Jalan Lingkar Selatan, Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang terjadi pada Selasa, 19 September 2023 mengakibatkan pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BH-6983-YN, bernama Muchlas Saputra meninggal dunia.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Pentingnya Penguatan Nasionalisme dan Kedisplinan ASN

Jasa Raharja Jambi telah melakukan survei keabsahan ahli waris Muchlas Saputra dan memberikan santunan Rp50.000.000,- kepada orang tua korban.

Donny Koesprayitno, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengatakan bahwa, penyelesaian santunan meninggal dunia yang cepat serta koordinasi dengan pihak kepolisian lalu lintas menjadi prioritas perusahaan untuk menjaga hak ahli waris.

Baca Juga :  Health Expo ARSSI Wilayah Jambi, Peran Penting Rumah Sakit Swasta dalam Menangani Masyarakat saat Pandemi

“Nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp50.000.000,- untuk Suami/Istri, Anak-anak, dan Orang Tua yang sah,” jelas Donny. Rabu (20/09/2023).

Jasa Raharja Jambi menghimbau  masyarakat untuk menjadi pengguna jalan yang tertib dan saling menghormati dalam berkendara agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan keselamatan di jalan raya. (Afd)

Baca Juga :  Cegah Stunting, Dinas Perikanan Gelar Sosialisasi Penyajian dan pengolahan Serba Ikan