Jasa Raharja Jambi Bersama Tim Samsat Bangko Bahas Strategi Peningkatan Kepatuhan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi bersama tim Samsat Bangko melakukan rapat membahas strategi peningkatan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Merangin pada Selasa (16/5/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Jasa Raharja Jambi, Kepala UPT PPD dan Kepala Seksi Dinas Luar Samsat Bangko, Kasat Lantas dan Kanit Regident Samsat Bangko dan Perwakilan Bank Jambi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, memberikan penjelasan terkait agenda rapat yang dilakukan tim Samsat Bangko.

Baca Juga :  DPC SPI Batanghari Tak Ingin Karhutla 2015 Terulang Kembali

“Jasa Raharja di awal semester I Tahun 2023 kembali menginisiasi rencana aksi terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam meregister ulang kendaraan bermotor yang dimilikinya melanjutkan action plan tahun 2022 bahwa tingkat penunggakan pajak dan sumbangan wajib masih dibawah 50%, target tahun 2023 harus diatas 50%, dalam hal masyarakat jambi patuh membayarkan pajaknya  dan ini sejalan dengan register ulang kendaraan bermotor,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Pj Bupati Bachyuni Hadiri Rakor Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Provinsi Jambi

Donny mengatakan, sesuai agenda kerja kantor pusat, salah satu turunan action plan yang dalam waktu dekat dikoordinasikan dengan tim pembina Samsat di daerah adalah interoperabilitas tim pembina Samsat dalam penegakan hukum.

“TIM Samsat Bangko membahas strategi inisiatif interoperbalitas dalam Penegakan Hukum Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Donny.

Donny menjelaskan, sesuai hasil audiensi yang dilakukn tim Samsat Bangko, yakni strategi lain dalam rangka meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaran bermotor yang dimiliki masyarakat Kabupaten Merangin, yaitu :

Baca Juga :  Gelontorkan APBN ke Desa Bukit Baling, Masyarakat Ingin Bertemu H Bakri

1. Agenda razia kendaraan bermotor gabungan antara kepolisian, UPTD PPD Merangin dan Jasa Raharja.

2. Pelaksanaan sosialisasi bersama tim pembina Samsat tentang implementasi pasal 74 UU 22/2009.

3. Pembahasan pembukaan tambahan pos pembantu Samsat di wilayah Kabupaten Merangin.

4. Peningkatan penggunaan data tunggakan dalam penagihan kepada masyarakat. (Humas Jasa Raharja)