JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi berikan jaminan biaya rawatan dan sampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Selasa (16/5/2023).
Santunan meninggal dunia tersebut diserahkan kepada ahli waris pengendara sepeda motor yang meninggal dunia saat bertabrakan dengan sepeda motor lainnya di Jalan Delta, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
“Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi kecelakan dua kendaraan sepeda motor di Nipah pada kesempatan pertama dari unit Laka Lantas Tanjung Jabung Timur. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Nipah Panjang, serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perwatan,” demikian pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja, Donny Koesprayitno, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan Informasi dan koordinasi oleh Jasa Raharja dengan pihak Laka Lantas Tanjungjabung Timur, kata Donny, kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor BH 4522 TS, Arifin Masun, melaju dari arah Desa Bungatanjung menuju pasar, lalu dari arah berlawanan pengendara sepeda motor BH 6243 TU, Silvi Fitriani, dalam posisi tidak stabil dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara sepeda BH 4522 TS yang dikendaraai Arifin Masun, kemudian kedua pengendara tersebut terpental ke badan jalan.
“Kedua pengendaraan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan An. Arifin Masun dan An. Silvi Fitriani kepada RSUD Raden Mattaher Jambi dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta, namun korban an. Arifin Masun meninggal dunia dalam perawatan, kami langsung melakukan jemput bolah ke rumah duka” terang Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanahny untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, serta menjaminkan biaya perawatan korban luka-luka maximal Rp20 juta, biaya P3K Rp1 juta, serta ambulan Rp500 ribu, sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Kunjungan jemput bola dilakukan untuk melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan kepemilikan rekening.
Hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor atas nama Arifin Masun disalurkan melalui transfer bank kepada ahli waris bernama Suwaiyah selaku istri korban.
Disampaikan Donny, bahwa Jasa Raharja memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. (Humas Jasa Raharja)
