Jasa Raharja Jambi Jemput Berkas Santunan Korban Kecelakaan di Desa Sungai Landai

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi melakukan penjemputan berkas santunan bagi korban kecelakaan di Desa Sungai Landai. Kejadian kecelakaan antara dua sepeda motor, dengan nomor registrasi BH-2808-YF dan BH-3530-AH, pertama kali dilaporkan kepada pihak Jasa Raharja oleh Laka Lantas Polres Muaro Jambi setelah korban melaporkan kejadian tersebut sehari setelah kecelakaan terjadi.

“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Salah satu tindak lanjut yang kami lakukan ketika korban meninggal dunia akibat kecelakaan adalah melakukan penjemputan berkas kepada ahli waris,” jelas Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, dalam keterangan persnya pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama Istri Hadiri Pembukaan STQH Nasional ke 27

Dijelaskan Donny bahwa, penjemputan berkas (jemput bola) dilakukan oleh petugas Jasa Raharja dengan tanggap dan cepat mengunjungi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

Petugas Jasa Raharja di seluruh wilayah Kabupaten Provinsi Jambi melakukan penjemputan berkas guna memperoleh dokumen administrasi yang diperlukan.

“Dengan penjemputan berkas ini, Jasa Raharja berusaha mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas yang menjadi syarat untuk memperoleh hak santunan,” tutur Donny.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirresnarkoba, Dirpolairud, dan 4 Kapolres

“Melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan penjemputan berkas. Kondisi duka keluarga korban merupakan hal yang kami sangat empati, dan dalam beberapa kasus, kami juga membantu pembuatan rekening ahli waris korban dengan kerja sama bersama bank mitra terkait,” lanjutnya.

Penjemputan berkas untuk pengendara sepeda motor dengan nomor registrasi BH-3530-AH yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas telah ditindaklanjuti dengan pemberian santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang berdomisili di Kabupaten Muara Jambi.

Baca Juga :  Bupati Monadi Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Tegaskan Komitmen Menuju Kerinci Bersih dan Berkelanjutan

Ibu Saniah, sebagai isteri korban yang sah, menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta melalui transfer ke rekening.

PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara di jalan, saling menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penting untuk menjadi pengemudi yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara, sehingga dapat menjadi pengemudi yang berhati-hati. (Humas Jasa Raharja)