• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Tungkal Ulu

Bitnews.id by Bitnews.id
28 Februari 2023
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Tungkal Ulu

Pihak Jasa Raharja Jambi mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan. (Foto Humas Jasa Raharja Jambi/Riska)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi menyampaikan amanah hak santunan meninggal kepada ahli waris korban kecelakaan di Tungkal Ulu, Tanjungjabung (Tanjab) Barat. Kecelakaan antara Mobil Sedan BH 1675 LB dan Mobil Jeep B 1250 CJG tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi – Riau, Kilometer 143, Desa Tamanraja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat pada Sabtu, 02 Februari 2023.

Dalam keterangan persnya, Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, setelah mendapat informasi kejadian Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.

Baca Juga:

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi “Korea” di Tanah Sendiri

Hadiri HUT ke-26 Sarolangun, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Atlet Taekwondo dan Judo Jambi Siap Persembahkan Emas PON Kudus

“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka luka, terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ucap Donny Koesprayitno dalam siaran pers yang di terima media ini, Selasa (28/2/2023).

Donny menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Santunan meninggal dunia almarhun Hermansyah penumpang mobil sedan BH 1675 LB sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening atas nama Siti Rafiah yakni istri korban pada tanggal 28 Februari 2023,” lanjut Donny.

“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sediakala,” tutup Donny.

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (Hn)

Next Post
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Irwasum Polri

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Irwasum Polri

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.