Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Dua Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Pijoan

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan meninggal dunia kepada dua pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan di jalan Lintas Jambi – Palembang KM 13 RT 19, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (27/04/2023).

Jemput bola dilakukan langsung oleh penanggung jawab Samsat Muaro Jambi ke rumah duka ahli waris kedua pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan, koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan kepolisian laka lantas selama periode PAM Lebaran tahun 2023 ini terus ditingkatkan.

Baca Juga :  Heri Purwanto Siap Memperjuangkan Kebutuhan Masyarakat Rejang Lebong di DPRD

“Informasi dua korban pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di wilayah Desa Pondok Meja telah kami lakukan Jemput Bola, untuk penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris,‘’ tutur Donny.

Dikatakan Donny, petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami segera melakukan jemput bola kepada ahli waris, pelayanan jemput bola kami lakukan untuk percepat penyelesaian hak santunan kepada ahli waris” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Realisasikan Santunan Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Talang Gulo

Santunan meninggal dunia a/n Diah Anggraini pengendara sepeda motor Nopol BH-5857-YZ tersampaikan kepada ahli waris yang sah yakni Ibu Siti Aminah selaku Ibu kandung korban.

Sedangkan santunan meninggal dunia a/n Marnis pengendara sepeda motor nopol BH-3770-ZA tersampaikan kepada ahli waris yang sah yakni Bapak Mulyasri selaku suami korban.

Menurutnya, jemput bola ini berarti petugas Jasa Raharja tanggap dan cepat melakukan pelayanan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

Baca Juga :  Polda Sumut Berangkatkan 146 Mahasiswa Mudik Gratis dari Jakarta Ke Medan

“Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan,” jelasnya.

Donny menambahkan, selama Periode H-1 s.d H+7 Lebaran Tahun 2023 Jasa Raharja Jambi tetap siaga untuk memberikan percepatan jemput bola, melalui seluruh petugas yang bertugas di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi melakukan jemput bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan. (Humas Jasa Raharja)