• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Bitnews.id by Bitnews.id
11 Februari 2023
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Penanggung jawab Samsat Muarojambi dan kepolisian saat di rumah duka untuk menyelesaikan penyampaian santunan meninggal dunia korban kecelakaan di Jalan Lintas Timur, Muarojambi. (Foto Jasa Raharja Jambi/Riska)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi selesaikan santunan meninggal dunia kurang dari waktu 24 jam. Kali ini terhadap korban kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vixion BH 6129 VF dengan Yamaha N Max BH 2824 IX yang terjadi di Jalan Lintas Timur, KM 37, RT 13, Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi pada 7 Februari 2023 lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor Yamaha Vixion yakni Anggara Saputra meninggal dunia.

Baca Juga:

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi “Korea” di Tanah Sendiri

Hadiri HUT ke-26 Sarolangun, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Atlet Taekwondo dan Judo Jambi Siap Persembahkan Emas PON Kudus

“Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban almarhun Anggara Saputra, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muarojambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (11/2/2023).

“Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh penanggung jawab Samsat Muarojambi yakni saudara Faisal, beberapa jam selang dari kejadian kecelakaan, berkas berkas pengajuan santunan lengkap saat dilakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka, santunan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban,” tambahnya.

Jasa Raharaja Jambi menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Donny menyebutkan, kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi mitra terkait seperti kepoliasian dan dinas kependudukan dan pencatatan sipill (Dukcapil).

“Untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris seperti hubungan orang tua, anak dan suami atau istri, Jasa Raharja akan mengecek nomor induk kependudukan (NIK) secara online. Ini bentuk kerja sama data integritas bersama Dukcapil,” ujar Donny.

“Pengecekan nomor induk kependudukan berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahaan ahli waris yang berhak adalah yang sesuai dengan undang-undang yakni suami atau istrinya yang sah, anak anaknya yang sah, dan orang tuanya yang sah,” pungkas Donny.

Santunan meninggal dunia korban kecelakaan atas nama Anggara Saputra tersebut diterima ahli waris yang sah yakni Jumiati selaku ibu kandung atau orang tua yang sah, melalui transfer rekening di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. (Humas Jasa Raharja)

Next Post
Citic Seram Temukan Cadangan Gas Baru di Pulau Seram

Citic Seram Temukan Cadangan Gas Baru di Pulau Seram

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.